Wisnadi Diduga Membeli Timah Ilegal dan Tak Mengantongi Izin Tampung Sementara Dari PT. Timah Tbk

Caption : Nurul usai membeli Timah tuk di bawa ke rumah Bos Wisnadi

 

AIRBARA.SKT.COM – Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) yang merugikan Negara hampir Rp. 300 Triliun rupanya tidak membuat kapok para pemain di bawah sedangkan Big Bos mereka sedang tersandung kasus mega korupsi yang saat ini di selidiki bahkan menjadi tersangka oleh tim KEJAGUNG RI.

Tak menganal takut diduga pegawai disalah satu kantor Desa Air Bara Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan. Nurul dengan gagah membawa Timah Ilegal menggunakan motor Mio Metic berisikan 4 karung didepan dan 3 karung dibelakang.

Saat ditemui tim awak media ini di tepi jalan arah ke toboali Bangka Selatan sekaligus konfirmasi perihal dari mana asal muasal timah ilegal tersebut dan perizinannya.

“Timah ini aku dapat dari penambang di sini juga dan timahnya mau saya antar kerumah bos kami. Jika cocok dibeli jika tak cocok timahnya dikembalikab lagi ke penambang pak”. kata Nurul diduga salah satu pegawai kantor Desa Air Bara.

Ditanya siapa bos penampung timah ilegal tersebut ” Bos saya biasa dipanggil Wis nama benarnya Wisnadi”. ucapnya.

Dalam pantauan rumah Wisnadi tim awak media bertemu istrinya dan langsung konfirmasi tentang timah ilegal yang dibawa saudara Nurul.

“Pak Wis sedang pengajian, umur Nurul 30 tahun lebih, dia bekerja sama pak Wis dikasih modal tuk membeli timah ilegal dan langsung di antar kesini kemudian dia (Nurul) bekerja dikantor Desa, rumah nya dibelakang rumah sekolah”. jelas istri Wisnadi.

Demi keberimbangan berita tim media terus berupaya mengkonfirmasikan kepada Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing S.I.K., M. Si., CRGP dan pihak-pihak terkait penjualan Timah Ilegal yang semakin berani tanpa mengantongi perizinan yang lengkap terutama Izin Tampung sementara dari PT. Timah Tbk. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *