Simpan Sabu LA di Giring Tim Hantu Ke Satnarkoba Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT. SKT. COM – Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 Anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi dari warga bahwa adannya teransaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang beralamat di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan sekira pukul 20.10 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (Satu) orang wanita Lia bertempat di di Rumah pelaku di GG. Nurul Rt. 003 Rw. 002 Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Lanjut Kasat Narkoba Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu rumah wanita yang bernama Lia dan ditemukan 11 (Sebelas) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas mengamankan barang bukti :
– 11 (Sebelas) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
– 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran besar.
– 3 (Tiga) plastik klip bening kosong ukuran sedang.
– 2 (dua) bal plastik klip bening kosong.
– 1 (satu) buah handphone android merek Vivo Y 27 warna Biru.
– 1 (Satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.
– 1 (satu) tas kecil warna hitam bertuliskan Dinkes kesehatan Bangka Barat.
– 1 (satu) buah sekop plastik terbuat dari pipet warna kuning.
– 1 (satu) plastik asoi warna putih dengan tulisan Indomaret.
– Uang tunai pecahan Rp.50.000.(Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.Uang tunai pecahan Rp.100.000;- ( seratus ribu rupiah) 5 (lima) lembar,Uang tunai pecahan Rp.20000 (duapuluh ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar,

Uang tunai pecahan Rp.10000 (sepuluh ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar, Total Rp 1.020.000;- (satu juta dua puluh ribu rupiah).

“Kami melakukan penangkapan warga Tempilang dengan kepemilikan Shabu dengan berat barang bukti sebanyak (Brutto 3.00) ” ujar Kasat

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menjelaskan Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.(Ard).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *