Usaha Penambangan Tanah Puru Galian C Milik AL Diduga Tak Berizin dan Dobrak Amdal

Caption : Satu unit Escavator mini yang sedang Aktifitas penambangan  Tanah Puru di Tua Tunu

TUATUNU,  SKT. COM – Usaha penambangan tanah Puru/ Galian C di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang diduga berjalan lancar meskipun tidak dilengkapi Legalitas yang Lengkap. Kamis (28/12/23).

Pertama kali diperoleh adanya laporan dari warga masyarakat, yang merasa resah dengan adanya penambangan tanah Puru dikarenakan debu yang dihasilkan dan melanggar AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).

“Ada tambang tanah Puru pak (Red Media) di Tua Tunu tidak jauh dari rumah kami. masalah legalitas kami kurang tahu”, kata  MA kepada awak media SKT.COM.

Caption : Jalan berlumpur mengakibatkan debu jika Hari Panas

Berita Lainnya..  Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN, Indonesia Sebagai Tuan Rumah

Berbekal informasi ini, Tim Media melakukan pantauan ke lokasi penambangan tanah puru galian C yang dimaksud ternyata benar didapati adanya aktifiatas penambangan dengan menggunakan PC mini merk Cobelco warna hijau dan Hitachi warna orage sedang beraktifitas melakukan pengisian tanah puru ke dalam Dump Truck.

Sementara AL pemilik usaha penambangan tanah puru/Galian C diduga tanpa legalitas saat di konfirmasi menyebutkan ” Datang saja ke lokasi, tu ada anak buah saya ada disitu oke”, katanya melalui pesan suara. Kamis (28/12/23).

Demi Keberimbangan Berita tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P terkait penambangan tanah puru yang di duga Ilegal dan melanggar analisis dampak lingkungan.

Berita Lainnya..  Sistem Automatic Exchange of Information Mengajak Pemerintah dan Masyarakat Transparansi Perpajakan

Larangan Penambangan

Regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan sudah diatur dan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia serta Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Apabila tak berizin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru milik AL ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(TIM)

Berita Lainnya..  Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian dan Penjelasan Tiga Raperda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *