BABEL,PANGKALPINANG,SKT.COM – Sangsaka Bendera Merah Putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita rawat. Jika bendera tersebut kusam,robek dan Kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.
Caption : Sangsaka merah putih yang robek diduga dihina dengan tetap dikibarkan CV.BIP
Pantauan tim media Babel Bendera Republik Indonesia (RI) yang kusam dan robek serta kumal itu dikibarkan oleh CV. Bangka Indo Perkasa (BIP) atau di kenal dengan Cv. Damai Indah Lestari dijalan Depati Hamzah Kelurahan Bacang khusus penjualan Drum Viber bahkan terdapat dua (2) Sangsaka Merah Putih yang tak pantas di kibarkan.
Banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan keperdulian terhadap simbol negara NKRI yang sangat penting ini.
“Kalau Bendera ini adalah lambang kebangsaan kita sebagai warga negara yang baik tidak wajar lagi dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,ini perusahaan Lo mas sangat menghina sekali,” kata Mas Hendro yang sedang melintas dan berlalu pergi. Rabu (18/6/25).
Pemandangan ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang melintasi lokasi tersebut.
“Sangat memalukan. Bagaimana mungkin diarea pinggir jalan yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan bendera kebangsaan dalam kondisi kusam dan robek masih saja dikibarkan sangat terhina sekali Bangsa Indonesia”, ungkap anggota Dewan Fraksi PDIP ini. Rabu (18/6/25)
Lain halnya di katakan pengurus dan penjaga gudang Drum Viber milik Budiman (Ahau) yaitu saudara Hery yang tidak tahu bahwa bendera merah putih sudah robek namun masih saja di kibarkan.
“Iya pak,ini punya pak Ahau,saya hanya menunggu dan menjaganya, saya hanya punya no ibu Ainun stafnya,maaf pak ku da tahu bendera sudah robek,lupa ku ganti memang sudah lama tak di ganti”, kata Hery. (18/5).
Kemudian ibu Ainun selaku staf kantor CV. BIP mengungkapkan bahwa ia sekarang masih di jakarta sedang pengobatan suami.
“Siang maaf ya saya kurang tau lagi di jakarta berobat, Saya mnta pic nya langsung ganti, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya”, ucapnya singkat.
Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Di pasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo terkait bendera kusam,Kumal dan robek masih saja dikibarkan oleh CV. Bangka Indo Perkasa (BIP) dijalan Depati Hamzah Kelurahan Bacang khusus penjualan Drum Viber diduga sangat menghina Bangsa Indonesia. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)