Intervensi Terhadap Awak Media Kuasa Hukum Humas Sasta Pelayaran Rupanya Diduga Sedang Bermasalah Hukum

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.COM Viral dimedsos KIP Citra Bangka Lestarii penjual Luantini menjual ponton bekas kepada seorang pemain besi (pembeli) yaitu Doel asal Jebus yang berujung pertemuan antara Kuasa Hukum dari KIP. CBL/Humas Sasta Pelayaran dengan Tim Media Babel di wakili pimprus SKT. COM dan ditemani PH ternama di sebuah Warkop Pangkalpinang Kantikongopi.

Pertemuan tersebut dihadiri kuasa hukum KIP. CBL /Humas Sasta Pelayaran Gala Adhi Darma dan Mulyadi sebelumnya mengaku penanggung jawab semua penjualan besi kepada pembeli asal jebus (Doel). Kuasa hukum meminta kepada tim media ini untuk takedownd berita yang telah terbit serta meminta maaf di Link berita SKT. COM.

“Kami minta kamu hapus semua berita lalu kamu minta maaf di link berita, karena semuanya wrong (salah). Emang kamu tahu semua Item sitaan negara. Kalau saya jelas dari kuasa hukum humas Sastra pelayaran”, kata Gala. Kamis (17/7).

Kami menilai dalam pertemuan tersebut terdapat mengintervensi terhadap awak media yang melakukan pantauan di lapangan,dimana semua kami lakukan di salahkan oleh kuasa Hukum humas sasta padahal yang berhak menyalahkan semua yang di lakukan jurnalis ialah Dewan Pers sesuai ketentuan KIJ (kode etik jurnalis) UU tentang Pers No 40 tahun 1999 dengan melakukan konfirmasi kepada pembeli dan penjual seperti di katakan dalam berita SKT.COM.

“Saya khawatir nanti keterangan kamu mengikat kamu sendiri jadi janganlah karena di lapangan ku tahu semua siapa, kemudian Polisi nyuruh kamu (red-Gala)kalau bisa janganlah nanti panjang urusannya”, ucapnya lagi dalam pertemuan di sebuah warkop.

Ia menyebutkan bahwa sudah jelas berkontrak dengan humas Sasta termasuk dengan PT. Tinindo Smelter yang rugikan negara 271 triliun. BAP Galangan dan menyudutkan bahwa tim media ini yang menstop mobil truk bermuatan besi namun kami(red-tim) membantah tuduhan tersebut akan tetapi mobil itu keluar dari smelter Hendri lie lalu kami ikuti sampai timbangan dan konfirmasi dengan pembeli yaitu Ucil anak buah bos Doel.

“Ucil beli dengan siapa, Luantini apa kaitannya dengan kami (red-humas sasta) dan kaitannya PT. Tinindo dengan kami apa? Kalau sudah namanya putusan tak ada lagi sitaan itu sudah rampasan, kami minta secara baik-baik takedowndkan berita itu”, ungkapnya.

Sebelumnya tersangka komoditas timah di Babel Hendri Lie telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat pembelian/pengumpulan biji timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah tersebut Hendry Lie diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sidang Putusan di Jakarta, Kamis (12/6/25) menuntut mantan bos maskapai Sriwijaya Air itu untuk membayar Rp1,5 triliun untuk menutupi kerugian negara.

Diketahui bersama ,kuasa hukum Humas sasta pelayaran ini pernah di laporkan pengacara organisasi KAI dugaan penggelapan dana dan penerbitan dokumen palsu terkait administrasi pelantikan dan penyumpahan advokat di Polresta Pangkal pinang dan sampai sekarang dia (Gala-red) sudah dikeluarkan oleh KAI pusat untuk kepengurusan KAI di Bangka Belitung.

“Gala sampai sekarang ngak berani datang dipersidangan karena dia takut jika bertemu kami, lambat laun dia akan dipanggil sebab teman-teman kami yang lain sudah di periksa,rombongan kami yang melaporkan dia (Gala) kemarin Bang”, ucap Narsum. Rabu pagi (22/7). .

Terdapat 26 orang yang akan di lantik,rata -rata 15 juta perorang ditafsirkan dengan nilai ratusan juta rupiah untuk perekrutan calon advokat baru di Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (KAI)

“Kami semua ada 26 orang yang akan dilantik menyetor kepadanya 15 juta per kepala jadi jumlah keseluruhan kurang lebih ratusan juta dan dia (gala-red) akhirnya mengembalikan uang tersebut ke KAI pusat baru sedikit bang”, ungkap salah satu anggota KAI muda ini melalui telpon WhatApp hari ini.

Jadi semua orang yang diajak nya untuk bergabung menjadi anggota KAI di Babel sekarang ini tak seorang pun yang mau ikut lantaran diduga sudah banyak korban penggelapan dan pemalsuan dokumen dengan modus administrasi pelantikan dan penyumpahan advokat di Babel.

“Nama yang melaporkan Gala ini ada beberapa orang termasuk Hery, Gerson dan banyak yang lain juga bang rombongan kami lah bang kalau dia berani lawan donk. Dia juga sudah membuat pernyataan untuk mengganti uang yang sudah di gelapkan ke pusat jadi sebelumnya siapa yang mau dilantik dia(gala-red) selalu minta terus uang kepada kami “, jelas anggota KAI yang tak mau ditulis namanya.

Sampai sekarang dikarenakan penuh kesibukan masing-masing pengacara muda organisasi KAI tidak menggubris hal tersebut tapi sebagian sudah dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus penggelapan ini dan Gala Adhi Darma sudah pernah mengakui kesalahan yang di perbuat tersebut dihadapan DPP KAI. Namun uang yang sudah di setor tidak di kembalikan lagi ke semua calon advokat.

Diketahui anggota KAI baru Babel hari ini akan mempertanyakan kembali laporan tersebut di Polresta Pangkalpinang.

Sementara saat di konfirmasi Gala Adhi Darma mengatakan jika dia belum mendapat panggilan perkara tersebut dai pihak kepolisian.

“Sape bae tu 26 korban e, Silahkan dikonfirmasikan terlebih dahulu ke Polresta. Karena sampai dengan sekarang saya belom pernah dimintakan konfirmasi apapun terkait laporan tersebut jadi saya tidak paham. Btw, terkait perkara dugaan pemerasan dan pemberitaan bohong sbelumnya. Pihak kami akan menyampaikan laporan polisi pada hari kamis bsok yaa. Mohon untuk bersiap”, jawab Gala dengan angkuh balasan chat WhatApp dengan tim media ini. (23/7).

Sementara dilanjutkan dugaan penjualan aset negara,Gala yang merupakan kuasa hukum Humas sasta pelayaran memberi klarifikasi kepada insan pers (Konferensi pers) tidak mendasar dan koperatif.

Dalam pemberitaan bahwa kami di duga melakukan pemerasan terhadap pembeli dan penjual namun semua itu tidak dibenarkan kenyataan sebenarnya ialah mereka mencoba berupaya penyuapan terhadap kami (red-tim).

“Saya mencoba menanyakan berapa kalian beli besi tersebut, mereka menawarkan berapa maunya? Saya sebutlah harga 100 dan mereka tak berani ,lalu menawarkan diharga 60 lalu diakhir pertemuan mereka menawarkan jumlah 65 namun di tolak. Tim media ini lantaran sudah tahu barang sitaan akan menjadi polemik masalah kedepannya”, jelas tim media ini.

Tim sudah konfirmasi dengan Luantini selaku pemilik dalam pernyataan jual beli namun tidak diindahkan hingga sekarang aktivitas penjualan tetap di lakukan.

Semua kami lakukan sesuai KIJ sudah melakukan konfirmasi ke pihak penjual dan pembeli sesuai yang kami tuangkan dalam berita sebelumnya.

Ketua Hambalang Erwin Tato dan masyarakat Babel berharap kepada Kejagung RI untuk menerangkan barang-barang sitaan atau merupakan aset negara dan menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi simpang siur ditengah masyarakat.

Dan yang menjadi ramalan semakin banyak barang – barang didalam smelter Hendri Lie yang akan lenyap dengan alibi gunakan PT/Cv baru masuk sehingga pergantian uang Negara 1,5 T (Hendri Lie) tidak mencukupi apa yang sudah menjadi keputusan Kejagung RI. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *