Busyet!! SPBU 24.33479 Belitung diduga Penyaluran BBM Solar Kepada Pengerit QR Ganda

BABEL.BELITUNG..SKT.COM – Pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar harus tepat di kala masyarakat banyak yang membutuhkan namun lain halnya di SPBU 24.33479 Jalan Jendral Sudirman Desa Lesung Batang Tanjung Pandan Kabupaten Belitung yang disebut milik pengusaha Belitung ACE yang kabarnya sudah tiada dan dimiliki seorang Jaksa.

Dilapangan diketahui sebut saja JG (bukan nama sebenarnya) pengerit BBM jenis solar asal luar daerah ini untuk kebutuhan pabrik di salah satu wilayah yang ada di belitung.

Oknum tersebut menggunakan dua barkot (QR) ganda setiap kali mengerit BBM solar dan saat keluar SPBU bertemu awak media di jalan. modus tersebut dilakukan oknum agar bisa membeli BBM bersubsidi lebih dari kuota harian yang ditentukan.

“Iya bang, kami ngerit buat keperluan pabrik saja disuruh bos, dengan modal dua barkot ini (sambil mengeluarkan barkot) kami bermain dengan petugas stik juga bang, klo ngak mana bisa ngisi solar di SPBU ko Ace”. katanya namun tidak mengizinkan media mengambil foto. Kamis (25/12) dan berlalu pergi dari awak media.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi salah satu modus yang dipakai adalah satu kendaraan memiliki QR ganda untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU 23.33479 dikelola seorang Jaksa sekarang ini.

Sementara Meneger SPBU 24.334.79 KIKI saat di konfrimasi tim media ini melalui pesan WhatsApp terkait ada pengerit gunakan 2  QR tuk satu mobil, katanya sudah diketahui bu kiki dan petugas stik, apa betul demikian?

Pengerit membeli BBM bersubsidi lebih dari kuota harian yang ditentukan atau QR ganda merupakan pelanggaran hukum yang dapat di kenakan sanksi pidana berat.

Tindakan ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi pemerintah.

Pelanggaran ini dijerat berdasarakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan sanksi pidana penjara 6 tahun. Denda paling tinggi 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar rupiah?

Masyarakat meminta kepada BPH Migas Wahyudi Anas, S,T untuk memantau SPBU 24.334.79 dibelitung agar memeriksa secara rutin indikasi kecurangan melalui verifikasi data silang penjualan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lapangan.

Temuan ini sudah beberapa kali dalam kurun satu bulan namun belum ada tindakan tegas terhadap SPBU tersebut.

Diterbitkan berita ini meneger SPBU tersebut KIKI hingga saat ini belum memberikan klarifikasi jawaban yang pasti alias bungkam. Diduga kuat indikasi permainan memang benar terjadi.

Tim media Babel akan berusaha mengkonfirmasi ke pihak BPH Migas perwakilan di Babel terkait hal tersebut. Sampai kapan ketidakadilan dalam pengisian BBM, di mana pengirit (penerima bantuan BBM bersubsidi) lebih diutamakan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *