Diduga Bahrul Setor Timah ke Bos Acaw Hasil Pembelian di Dalam IUP Secara Diam-diam

Babel.Penagan.SKT.CO.ID – Menurut informasi di lapangan ada seorang bos biji Pasir Timah berinisial Acaw memiliki banyak kaki tangan sebagai kolektor dan bertempat tinggal di Desa Baskara Bhakti Kayu Besi Bangka tengah yang telah diperiksa oleh tim Jampidsus Kejagung RI.

Sedangkan Acaw yang bermain banyak Kaki salah satu anak buahnya (kolektor ) bernama Bahrul warga desa penagan yang saat ini bekerja ponton di IUP Timah Tbk wilayah laut Tempilang. Diketahui Bahrul juga menyambi membeli Timah wilayah IUP dan jika sudah banyak hasilnya Timah tersebut di bawa ke desa Penagan melalui jalur laut menggunakan speed lidah oleh anak buahnya setiap hari Kamis semenjak ada pemberitaan di mungkinkan Bahrul berobah hari.

Ditambah lagi Bahrul seorang pengepul BBM jenis Solar tuk di perjualbelikan ke penambang yang mempunyai ponton di tempilang. Kalau Bahrul nyambi jualan solar yang harganya lebih tinggi dari pada harga eceran.

“Solar bahrul biase harga 240 ribu isi a sedikit,klo orang juel di pantai full a 250 ribu. Timah Bahrul beli secara diam-diam di WIUP tempet pontonnya bekerja jika sudah banyak di bawa ke Penagan sama anak buah a pak, bukan hari Kamis lagi sudah berobah kata temen “, ungkap Narsum saat ditemui di jalan nuju Pantai Tempilang dan tak menyebut nama. Senin (03/11/25).

Pantauan tim media ini di kediaman Bahrul diketahui oleh istrinya lalu menjawab pertanyaan media,bahwa pak Bahrul tidak berada dirumah dan ia tidak membeli Timah (kolektor) lagi namun ia bekerja di laut Tempilang Pantai Pasir Kuning.

“Suami saya lagi tidak berada dirumah, dia lagi kerja diponton IUP PT.Timah tapi sekarang ini semenjak Bos Acaw diperiksa Kejagung RI, ia nambang di laut Tempilang tepatnya di pasir kuning”, ujar istri Bahrul.

Tak ada izin pembelian dalam IUP
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.

Jika Bahrul terbukti bersalah dalam pembelian Timah secara diam-diam kesemua ponton di wilayah IUP tempat ia bekerja maka kepada APH mohon untuk segera di tindak lanjuti sesuai proses hukum undang-undang yang berlaku di NKRI ini.

Sampai berita diterbitkan tim media berusaha dan berupaya konfirmasi kolektor Bahrul dan konfirmasi ke Satgas PKH Halilintar agar terputusnya jaringan mafia Timah di Kepulauan Bangka Belitung. Walaupun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun tim belum mendapat respon. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *