SKT.com Jakarta ||| Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga pertimahan di Bangka Belitung menjadi sorotan publik hingga Penggeledahanpun dilakukan oleh Jampidsus Kejagung RI kepada mitra usaha PT. Timah Tbk (TINS) di Bangka Selatan (Basel) Dinas ESDM Bangka Belitung dan PTSP Bangka Belitung,
Pengamat hukum sumber daya alam Penta Peturun, menyebutkan dugaan kerugian yang disampaikan Jampidsus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah tahun 2015–2022 harus dilihat secara komprehensif.
Menurutnya, terkait kerugian negara, jika merujuk pada pasal 10 ayat (1) tentang BPK, maka hanya BPK yang berwenang menyatakan untuk menghitung dan menyatakan kerugian negara. Bahkan dalam fatwa Mahkamah Agung No. 068/KMA/Hk.01/VII/2012, jumlah kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam proses kerugian negara dinilai dan/atau diatur ditetapkan oleh keputusan BPK.
“Dalam hal ini kerugian negara harus jelas dan tegas, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kerugian negara haruslah benar-benar nyata dan faktual,” kata Penta dalam keterangan resmi, Jumat (20/10/23).
Penta menambahkan, kesemrawutan penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi oleh semua pihak. Menurutnya, semua pihak harusnya dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan aset sumber daya alam Indonesia.
TINS dalam hal ini sebagai BUMN, Penta menjelaskan memiliki tugas melakukan tindakan pengamanan dan pencegahan untuk penyelamatan aset. Upaya penyelamatan aset ini juga harus dibantu oleh penegak hukum lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan termasuk kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum).
“Kita harus memahami bahwa, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) adalah pelanggaran atas kekayaan negara karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan,” ucapnya.
Dalam hal ini masih kata Penta, idealnya pihak-pihak yang terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat.
“mengenai pengawasan dalam program-program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang, guna menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang ilegal,” ungkapnya.
Bahkan tahun 2015, presiden telah memerintahkan Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus TINS untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan TINS untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga timah dunia.
Dijelaskannya, dalam menuju konsensus tata niaga timah yang sehat, pemerintah pusat dapat menegakkan peran untuk menjaga kepentingan dua belah sisi, baik kepentingan pemerintah pusat/negara terhadap saham 55 % pada aset TINS maupun kepentingan kelangsungan usaha pertambangan oleh masyarakat/rakyat di daerah.
“Untuk itu persoalan kesemrawutan penambangan ilegal di wilayah Babel merupakan persoalan nasional, dimana berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tentunya jangan sampai distigmakan melakukan pembiaran,” pungkas Penta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dugaan korupsi di PT Timah sudah dalam penyidikan sejak Kamis, 12 Oktober 2023. Namun, kasus ini baru diumumkan setelah dilakukan penyidikan oleh Jampidsus melalui penggeledahan.
“Penggeledahan terkait dengan penyidikan PT Timah ini dilakukan di tiga lokasi,” kata Ketut, Selasa (17/10/23).
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Bangka Selatan.
“Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut.
Ia menjelaskan kasus posisi dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk tersebut, dari rangkaian penyelidikan selama ini, ditemukan serangkaian tindak pidana dalam pengelolaan komiditas timah oleh PT Timah Tbk rentang periode 2015-2022.
“Kasus ini terkait dengan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah Tbk yang itu menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketut.
Namun dalam penyidikan kasus baru ini, tim di Jampidsus, belum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, selain itu juga belum ada menetapkan tersangka.
“Saat ini baru proses awal, baru sebatas penyidikan umum. Namun begitu proses penyidikan lanjutan di Jampidsus, akan dilakukan perilisan resmi terkait saksi-saksi yang akan diperiksa seperti halnya dalam proses penyidikan kasus-kasus lainnya,” tutup Ketut.||| Tim
Editur : Skt