Dishub Babel Gelar Rapat Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum Tahun 2025

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam satu daerah provinsi tahun 2025.

Rapat ini dilaksanakan pada Rabu (23/07/25) di Ruang Rapat Dinas Perhubungan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Babel, Rusdi, mewakili Kepala Dinas, Asban Aris.

Rapat diikuti oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya angkutan umum yang memadai, aman, dan tertib, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengendalian perizinan, pembiayaan, dan pengawasan terhadap operasional angkutan umum di wilayah provinsi.

Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Perhubungan Rusdi menekankan bahwa keberhasilan pengendalian dan pengawasan angkutan umum sangat bergantung pada sinergi antar lembaga.

“Kami berharap kolaborasi antara Dishub, DPMPTSP, dan Bakeuda dapat menciptakan sistem transportasi antar kota dalam provinsi yang efisien dan terintegrasi,” ujarnya.

Rusdi juga menambahkan bahwa dengan penguatan pengawasan berbasis sistem dan data, sinergi antar perangkat daerah diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari sektor transportasi.

Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan penyelenggaraan angkutan jalan yang terpadu, aman, nyaman, selamat, dan terjangkau.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dalam wilayahnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di Jalan juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini.

Regulasi tersebut mengatur tata kelola perizinan, klasifikasi angkutan, serta kewajiban para penyelenggara jasa angkutan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan keselamatan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas aspek teknis pengawasan, termasuk pentingnya penggunaan data real-time terkait ketersediaan armada, kebutuhan masyarakat, dan penyesuaian terhadap dinamika pertumbuhan wilayah.

Hal ini dipandang penting untuk memastikan layanan transportasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui pengawasan yang berbasis regulasi dan didukung dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan penyelenggaraan angkutan umum antar kota dalam satu daerah provinsi dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan memberikan jaminan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat pengguna jasa.(Bw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *