MUNTOK. SKT. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat mengadakan rapat peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada hari ini. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua dua DPRD, Miyuni Rohantap dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat para anggota dewan, serta pejabat eselon Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Betason ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat. Rabu (31/07/24).
Dalam sambutan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan Rapat peraturan daerah ini diselenggarakan merupakan dasar dari hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini didasari hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2023 oleh Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin”. ungkapnya.
Ia juga menuturkan dengan adanya rapat ini, diharapkan adanya tindakan lanjut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat dapat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Untuk menindaklanjuti hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2023 kepada dewan yang terhormat kiranya dapat mengkaji, memproses dan memberi saran atas rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku”. jelasnya.
Bong Ming Ming menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2023 dengan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pada akhirnya menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas partisipatif akomodatif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Barat”. tutup Wakil Bupati Bangka Barat. (Tim)