BANGKA,SUNGAILIAT, SKT.COM – Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD TA.2025 dan Penetapan Propemperda Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bangka. Sabtu (30/11/24), menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD TA.2025 dan Penetapan Propemperda tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Jumadi,S.IP dan dihadiri oleh Bapak Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan
lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi SI.P dalam sambutannya mengatakan Agenda Rapat persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 14 September 2024 yang lalu.
Selanjutnya, telah dilakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut oleh Badan Anggaran dengan tim anggaran pemerintah Kabupaten Bangka,dan telah mencapai kesepakatan untuk diparipurnakan pada hari ini. Setelah dilaksanakan pembahasan selama lebih kurang 4 hari efektif terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 antara badan anggaran dan TAPD,
“Telah disepakati, pendapatan dan belanja dalam APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2025, sebagai berikut : A.Pendapatan Daerah Sebesar : Rp.1.180.791.433.200
Terdiri dari : a.Pendapatan Asli Daerah Sebesar :Rp.207.092.732.600; b.Pendapatan TransferSebesar : Rp.973.698.700.600
B. Belanja Sebesar : Rp.1.188.782.587.415
Difisit Sebesar : Rp.7.991.154.215
C. Pembiayaan Daerah Sebesar :Rp7.991.154.215
Pembiayaan Netto Sebesar : RP.7.991.154.215 a. Silpa Sebesar : nihil”, ucap Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi SI.P
Selanjutnya dalam Agenda Penetapan Propemperda tahun 2025, Jumadi,S.IP Mengatakan berdasarkan laporan ketua Bapemperda Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 sebanyak 13 (tiga belas) Raperda, terdiri dari adapun 12 (dua belas) Raperda merupakan usulan dari Bupati dan 1 (satu) Raperda inisiatif DPRD.
“Jika ada Raperda yang urgen selain 13 (tiga belas) tersebut, sesuai ketentuan pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.tetap dapat dikomodir dan masuk dalam daftar Raperda kumulatif terbuka tahun 2025”, jelasnya.
sementara Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM mengatakan pada APBD tahun anggaran 2025, pendapatan transfer kita khususnya transfer pemerintah pusat mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu hanya sebesar rp. 915.665.812.000,- atau turun hampir sebesar minus 8,19 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Oleh karena itu kita harus prioritas untuk pemulihan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat konektivitas antar sektor, mendorong akselerasi reformasi birokrasi juga diprioritaskan untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi daerah, peningkatan investasi, penguatan standar pelayanan minimal, optimalisasi jaminan sosial masyarakat”, katanya.
Kami menghargai masukan maupun catatan-catatan yang telah disampaikan oleh masingmasing fraksi, dan akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Bangka,
“Terkhusus badan anggaran DPRD Kabupaten Bangka yang sudah melakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2025 bersama dengan TAPD dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka secara intensif, cermat dan lancar. Dengan harapan APBD tahun anggaran 2025 yang kita susun akan menjadi lebih baik lagi dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Bangka”, kata Haris.
Pada tahun 2025 ini akan ditetapkan 13 (tiga belas) Raperda Kabupaten Bangka dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2025 dan 1 (satu) diantaranya merupakan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka.
Adapun ke-12 (dua belas) Raperda dari pihak eksekutif, yaitu :
1. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024; 2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025; 3. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026; 4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ; 5. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Bangka;
6. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat; 7.Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten bangka tahun 2025-2029; 8.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 3 tahun 2021 tentang perangkat desa, 9. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 15 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa; 10. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan badan usaha milik desa bersama; 11. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan 12. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Bangka ke perusahaan umum daerah agro lestari mandiri berupa barang. selanjutnya 1 (satu) Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Kami berharap Dewan yang terhormat nantinya dapat membahas ke-13 (ketiga belas) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan mekanisme ,” harap Haris.(Bowo)