BANGKA,SKT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda Triwulan I tentang di ruang sidang utama DPRD, Kamis (30/01/25).
Kedua Raperda itu meliputi, pertama Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kedua raperda ini sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP.
Saat memberikan sambutan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini didampingi Wakil Ketua I Hendra Yunus, SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto, SH,MH. Rapat ini juga dihadiri anggota DPRD Bangka hasil pileg 2024 lalu.
Selain Penjabat Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr,SH.,MM, rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Pimpinan Forkopimda Bangka, Kepala Dinas/Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.
Penjabat Bupati Bangka dalam sambutannya mengatakan latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka N0 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam Perda tersebut.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, katanya, ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda.
Berdasar kedua ketentuan itu, tambah Isnaini, maka usulan penambahan obyek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama Pemerintah Kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.(Lisda)