PANGKALPINANG.SKT.COM – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap LKPJ Penjabat Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023.
Bangun Jaya menuturkan, susunan pertama adalah laporan kerja pansus 7, pansus 8 dan pansus 9. Kedua, Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023. Ketiga, sambutan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap LKPJ tahun anggaran 2023.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2024 Penjabat Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023,” ucapnya. Rabu (24/4).
Kemudian, LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 itu dibahas secara internal oleh Panitia Khusus DPRD Kota Pangkalpinang.
“Mengenai realisasi dan pencapaian kinerja pemerintah daerah, dari laporan pembahasan pansus tersebut berupa rekomendasi sebagai catatan strategis yang berisikan saran masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tutup Bangun Jaya. (Tim