PANGKALPINANG.SKT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengadakan acara Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III tahun 2024 di hadiri ketua DPRD Kota Ababg Hertza Sh.Mh dan anggota dewan lainnya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (08/06/24).
Dalam agenda penyampaian dan penjelasan tersebut terdapat 3 Raperda yang akan diajukan oleh Pemkota Pangkalpinang dan di sampaikan oleh Pj. Walikota Lusje Anneke Tabalujan.
Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang antara lain:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang, dan
3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.
Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan hari ini kita rapat paripurna terkait 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Alhamdulillah Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Semoga semua Raperda yang diajukan segera dibahas oleh teman-teman di DPRD Kota Pangkalpinang supaya langsung ditetapkan menjadi Perda.
“Karena Perda ini dibutuhkan untuk landasan hukum dalam kebijakan Pemkot Pangkalpinang,”ujarnya.(Tim)