JAKARTA.SKT.COM – Melewati Siaran Pers Nomor: PR – 300/013/K.3/Kph.3/04/2024. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) disampaikan oleh Kapuspenkum Ri Dr. Ketut Sumedana bahwa.
“JAM PIDSUS telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022”. katanya. Selasa (2/4/24).
Adapun saksi yang di mintai keterangan dalam perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah ialah RA selaku GM PT Timah Tbk. NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Senentara kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. terang Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red) (K.3.3.1)