Dua Orang Tersangka Ditahan Oleh Tim Penyidik Pidsus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari

SUMSEL.SKT.COM  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan Penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta Palembang.

Dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka ZT dan EM, Tim Penyidik pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023 telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu:

1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam konfrensi pers, Senin (26/2/24).

“Penahanan tersangka ZT dan EM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 terhitung mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Iib Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024,” Katanya.

Ada 26 orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh 5 tersangka yang merugikan Negara Kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. jelas Vanny.

Modus Operandi

Pada Tahun 2015 tersangka AS (Alm) selaku Mantan Pengurus yayasan batang hari sembilan meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.

Yayasan batang hari sembilan sumatera selatan Vanny membeberkan memiliki aset salah satunya berupa tanah di jalan puntodewo jogjakarta yang diatasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa pondok mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah terbentuk Yayasan, yaitu Yayasan Batanghari Sembilan kemudian AS selaku pengurus Yayasan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjualkan kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK”, ungkapnya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel ini, Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan. menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

Tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia, lanjut Vanny, Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar :Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *