JAKARTA. SKT. COM – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Rabu (21/2/24).
Caption : SP dan RA usai diperiksa oleh Tim Jampidsus
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2015 hingga 2022. Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yang ditahan oleh penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus.
Salah satu yang di tetapkan Kejagung sebagai tersangka adalah Suparta (SP), yang menjabat sebagai direktur utama, sementara yang lainnya adalah Reza Andriansyah (RA), yang menjabat sebagai direktur pengembangan usaha. Keduanya dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada hari yang sama.
“Tim penyidik Kejagung Ri kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA. Masing-masing selaku Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers. Rabu (21/2/24).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti. Setelahnya, mereka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
“Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Kuntadi.
Dalam pekara ini, mereka diduga berperan bekerja sama dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
“Kerja sama itu berupa penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung. Dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.
Modus yang digunakan, kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang.odus lainnya, pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan tujuh perusahaan boneka, yakni: CV BJA, RTP, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR.
“Di mana untuk mebgelabui kegiatanhya dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah,” ungkapnya.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial.
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perusahaan Terlibat
Selain PT Timah Tbk yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah, ada sejumlah petinggi di lima perusahaan smelter timah swasta yang terjerat kasus ini.
Kelima Perusahaan tersebut antara lain CV Venus Inti Perkasa, Stanindo Sariwiguna Binasentosa, Tinindo Inter Nusa dan Refined Bangka Tin.
Lima perusahaan smelter timah swasta terindikasi terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah. Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan, termasuk sejumlah pemain timah kelas kakap di Bangka Belitung.
Dari lima perusahaan smelter timah, ada sejumlah perusahaan rekanan PT Timah Tbk yang turut diperiksa dari perkara ini dan 11 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Terakhir seorang wanita bernama Rosalina, GM PT Tinindo Inter Nusa ditahan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB, telah menetapkan Toni Tamsil (51) alias Akhi sebagai tersangka.
Toni Tamsil ditahan karena dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam dugaan tipikor tata niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kemudian. Bos timah asal Bangka, Tamron Tamsil alias Aon dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2) lalu. Dihari yang sama tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018M Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi selaku Komisaris PT SIP dan MB Gunawan selaku Dirut PT SIP.
Lalu pada Minggu (18/2/ 24), menetapkan Komisaris CV VIP, Buyung dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial Robert Indarto sebagai tersangka.
Kerugian di Tafsirkan Rp 271 Triliun
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga kini, tim penyidik telah mengantongi keterangan dari 130 orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka.
“Tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/24).
Ketut menuturkan, RL diduga membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024,” ujar Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)