Dugaan Perambahan Hutan di Desa Bukit Layang KPH Sigambir Kota Waringin Tak Menyentuh atau Cak-Cak Gile

BABEL.BUKIT LAYANG,SKT.COM – Berdasarkan pemberitaan di beberapa media online diduga penjarahan hutan bakau (mangrove) dijadikan kebun sawit PT. BAP yang di kendalikan Ir.Rudianto jhen bekisar kurang lebih sudah 10 tahun yang lalu di wilayah Desa Bukit Layang.

Diduga lahan yang dimaksud dengan luas keseluruhan bekisar ratusan hektare, dengan lokasi yang bersebelahan dengan sungai bukit layang berjarak bekisar 2,5 meter secara ekologis masuk dalam kawasan hutan mangrove yang dilindungi.

Hal tersebut tidak di gubris oleh IR. Rudianto Jhen saat dikonfirmasi ulang oleh tim media ini dengan mempertanyakan lahan mangrove daerah bukit layang diduga ratusan hektar dijadikan kebun sawit oleh PT.BAP. Ada apa?

Masyarakat Desa Mabet dan Desa Bukit Layang banyak mengeluh karena semua hutan mangrove disepanjang sungai bukit layang sudah habis di jarah oleh oknum pengusaha asal Bangka Ir. Rudianto Jhen oknum anggota DPR RI.

Diketahui sebelumnya dugaan korupsi ir rudianto jhen anggota DPR RI fraksi PDIP telah di laporkan DPP CIC ke Jampidsus Kejagung RI selain mempunyai orang di Kejagung dan Mabes Polri. Ia juga digelar manusia super power dan sulit di jamaah oleh hukum dengan memiliki harta di duga 3 triliun rupiah, 20.000 hektare kebun sawit, 3 pabrik kelapa sawit PKS dan 2 kapal isap serta 1 hotel mewah.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap ekosistem pesisir dan alat berat yang bertugas membuat bandar pembatas (bandar besar) berpotensi merugikan negara serta menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat setempat.

Warga bukit layang dalam videonya meminta kepada pengacara yang membela kepentingan masyarakat Andi Kusuma dan Budiyono untuk membantu merebut hak mereka,hingga sampai sekarang diduga warga tidak mendapat bantuan CSR dari PT.BAP apapun.

Sementara saat di konfirmasi tim kepada KPH Sigambir Tanaim mengatakan pak Karto bisa langsung ke kasi perlindungan kami terkait hal tersebut.

“Pak Yudi kepala seksi perlindungan kphp Sigambir Kotawaringin,silakan bapak sampaikan ke Pak Yudi nanti Pak Yudi bisa laporan ke saya Pak. Kebetulan saya lagi di lapangan belum bisa cek hal yang bapak sampaikan”, kata Tanaim melalui pesan WhatApp. Jum’at (21/11/25)

Hal ini akan menambah kecurigaan masyarakat jangan-jangan diduga ada kongkalikong antara intansi dan ir. Rudianto Jhen serta menambah angka perambahan hutan di Bangka Belitung.

” Saya kroscek lagi tentang hal ini mohon Bapak bersabar, jadi apa yang saya sampaikan nanti tidak keliru. Termasuk kami harus cek. Koordinatnya apakah dalam kawasan atau di luar kawasan kalau ada titik koordinatnya bisa disampaikan ke kami”, tutup Tanaim KPH sigambir Kota Waringin.

Lain halnya dikatakan Yudi kepala seksi perlindungan kphp Sigambir Kotawaringin terkait sejauh mana perkembangan perambahan hutan bukit layang yang diduga dijadikan kebun sawit oleh pengusaha lokal atau Anggota DPR RI ir., Rudianto Jhen.

“Mohon maaf sebelumnya terkait hal ini harus diketahui titik koordinat lokasinya pak, harus dipastikan dulu apakah kebun sawit yang di maksud masuk ke dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan, mangrove wilayah sungai bukit layang itu sepadan sungai bisa jadi diluar kawasan hutan jadi perlu diketahui melalui titik koordinatnya, kemudian daerah tersebut kemungkinan sudah diluar wilayah kerja KPH Sigambir, dan terkait dengan perizinan PT yang dimaksud bukan di ranah/kewenangan KPH/kehutanan terimakasih”, cetus Yudi.

Adapun Undang – Undang yang mengatur kerusakan ekosistem hutan termasuk dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan perambahan hutan masuk dalam Undang-Undang Kehutanan UU No. 41/1999.

Tim akan berusaha konfirmasi kepada ir. Rudianto Jhen untuk meminta Klarifikasi terkait legalitas lahan PT. BAP dan izin kepemilikan hutan bakau yang di jadikan kebun sawit. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon dan nomor awak media di blokir. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *