PANGKALPINANG, SKT.COM – Guna menindaklanjuti perkara komiditas pertimahan di pulau Bangka Belitung (Babel) Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) harus bekerja keras dalam penyelidikan kasus yang menimpa anak perusahaan PT. Timah yakni PT. SB, CV VIP, CV. SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.
Penyelidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memberi batas waktu dua hari. Tim Penyidik Kejagung RI pun melakukan penggeledahan di Kantor dan termasuk rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang juga rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah.
“Serta rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumadane SH MH dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepalaasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH kepada media, Kamis (7/12/23) malam.
Giat penggeledahan tersebut, tim Kejagung RI dikawal anggota Polisi Militer (PM) serta didampingi tim Kejati Babel termasuk tim Kejari Pangkalpinang berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) milik para oknum pengusaha timah di pulau Bangka.
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang,” jelas Ketut.
Barang bukti berhasil disita oleh tim antara lain berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil tindak kejahatan.
Besaran nilai barang bukti berhasil disita itu sebagai berikut, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gr (seribu enam puluh dua gram dan uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dan mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika).
Lalu penitipan sejumlah barang bukti itu menurut ia hanya untuk sementara waktu.
Ditambah lagi Tim Kejagung RI pun menyita mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
“Selanjutnya, tim penyidik Kejagung RI akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tutup Kwtut.(Tim)