PANGKALPINANG. SKT. COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas, meminta PT. Cinda Karya Media (CKM) membongkar reklame yang berdiri di depan Masjid Agung Kubah Timah (MAKT). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di kawasan ibadah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan bahwa langkah konkret untuk menangani reklame di depan MAKT, pihaknya sudah memangil pimpinan perusahaan tersebut dalam rapat tim dan menyampaikan surat untuk melakukan penurunan dan pembongkaran media reklame tersebut.
“Pajak reklame tersebut berakhir pada 12 Februari 2025, dan PT. Cinda Karya Media sudah menurunkan reklame dan membongkarnya mulai tanggal 3 Maret 2025,” ujar Mie Go, Sabtu (8/3/25).
Sebelumnya, beredar informasi yang diterima wartawan bahwa izin reklame di lokasi tersebut telah melewati batas waktu selama empat bulan. Namun, Mie Go mengklarifikasi bahwa pajak reklame berakhir pada 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa izin sewa lahan tidak diperpanjang karena reklame berdiri di lingkungan ibadah, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Pangkalpinang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Reklame, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 121/KEP/DMPTSP/1/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025.
Terkait pelaksanaan pembongkaran, Mie Go menegaskan bahwa Pemkot akan terus mengingatkan pihak yang bersangkutan (pihak perusahaan) melalui Satpol PP.
“Hasil konfirmasi, bahwa pembongkaran akan segera dilaksanakan bila cuaca dalam kondisi baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Yasin, saat di konfirmasikan apakah pihak perusahaan di kenakan denda atau biaya keterlambatan hingga kini belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi telah dikirim ke nomor WhatsApp pribadinya. (Tim)