Kejagung RI Memeriksa Tiga Saksi Kunci Utama Produk Kilang PT Pertamina (Persero)

JAKARTA, SKT. COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Pada Senin (17/3/25).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menyeret nama tersangka YF dan lainnya.

Ketiga saksi yang diperiksa antara lain:

DS, mantan Manager ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018–2019.
DS, eks Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping periode 2022–2023. EED, Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi di Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam mengurai dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah yang terjadi selama lima tahun terakhir.

Dugaan korupsi ini melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang berperan dalam distribusi dan pengelolaan minyak di Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian publik karena sektor energi merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mempengaruhi harga BBM dan stabilitas energi di Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti atas kasus ini.

Langkah hukum selanjutnya akan terus dikembangkan guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Skandal ini menjadi sorotan luas karena berpotensi mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola energi nasional.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *