JAKARTA. SKT. COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022. Senin (20/5/24).
Menurut siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyampaikan para saksi tersebut yang diperiksa dari Mitra Pat. Timah Tbk berinisial. (SHD) selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s.d 2020. (TDH) selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua. (MWM) selaku Komisaris Independen. (MZ) selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba. (FF) selaku pihak swasta. (FM) selaku pihak swasta.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk’. ucaobya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Tim)
Sumber : (K.3.3.1)