JAKARTA. SKT. COM – Selasa 7 Mei 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022.
Adapun dari sumber Siaran Pers Kejagung RI nama yang tersandung perkara Komoditas Timah Tbk di wilayah IUP dan masih menjadi saksi hal tersebut ialah : (YG) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018). (EDW) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019). (NR) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. (RH) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. (RA) alias ACW selaku pihak swasta.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. jelas Kapuspenkum RI Dr. Ketut Sumedana. Selasa(7/5/24).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)
Sumber : (K.3.3.1)