Kepala PTSP Bateng: Bangka Tengah Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Untuk Gudang Minol

BABEL.BATENG.SKT.COM – Terendus sebuah gudang minuman alkohol (Minol) yang telah lama beroperasi dan aktivitas tersebut mencurigakan diduga penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin (Ilegal) dikawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di samhin Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Pantauan tim media dilapangan menemukan Dua Mobil yang keluar dari rumah di himpit dua ruko diduga menampung berbagai minol ilegal dan tidak terlihat satu pun plang atau papan nama perusahaan, termasuk keterangan izin usaha resmi dari pemerintah setempat maupun Pemda Bangka Tengah .

Menjual minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Meskipun legalitasnya diakui secara resmi, pelaku usaha wajib memenuhi syarat administratif dan  mengikuti aturan yang ketat. Ketentuan ini berlaku bagi usaha skala besar maupun kecil, termasuk restoran, hotel, bar, dan distributor.

Dari keterangan sumber terpercaya, rumah sekaligus gudang tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan Bos Adi atau Adi Mart.

Didalam gudang tersebut tersimpan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol dengan kadar alkohol beragam, di antaranya bir merek Bintang dengan kadar 4,7% ABV, Soju berkadar alkohol 20–40% ABV, serta anggur merah (Amer) dengan kadar 12–15% ABV.

Dua kendaraan tampak sarat muatan yang ditutup rapat menggunakan plastik polibek hitam. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan kedua mobil tersebut hingga ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Exbar, Paret Enam dan lainnya di Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penelusuran, Bos Adi  diduga berperan sebagai pemasok Minol ke sejumlah THM di wilayah kota Pangkalpinang dan tim Media mendapatkan informasi bahwa gudang Minol tersebut diduga di Back Up oleh salah satu Ormas di kota Pangkalpinang

Sementara sudah jelas kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bangka Tengah Risaldi Ashari tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin terkait Minol tersebut.

“Bangka Tengah tidak pernah mengeluarkan izin untuk gudang minol”. ucapnya. Senin (15/12/25).

Diketahui aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur klasifikasi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C.

Lain halnya di katakan Kades Padang Baru saat di temui tim Media di kantor yang di wakilkan Sekdes Tolib SM mengatakan Kepala Desa Padang baru tidak lagi di tempat.

“Kepala Desa lagi tidak di tempat pak kalau pak Adi itu biasa di panggil Adi Mart sepengetahuan kami memiliki izin penjualan sembako kalau izin gudang Minol belum ada dan untuk lebih detilnya kades yang punya kompiten menjawab”. ucap Tolib SM.

Setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin resmi, termasuk NPPBKC dari Bea Cukai dan izin usaha dari Pemerintah Daerah melalui sistem OSS, serta hanya boleh menjual minol kepada konsumen berusia di atas 21 tahun dan di tempat-tempat berizin seperti hotel, restoran, dan bar. Selain itu, setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lebih ketat.

Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, bersama pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Pasalnya, Bos ADI saat ini belum mengantongi izin resmi penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

Jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi terjerat sanksi pidana dan administratif. Sanksi penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Indonesia bervariasi, mulai dari denda jutaan rupiah dengan subsider kurungan sebagaimana diatur dalam Perda, hingga ancaman pidana penjara yang lebih berat serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain itu, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bos Adi  maupun instansi terkait. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dan mengembangkan temuan ini demi memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *