RIDINGPANJANG. SKT.COM – Meskipun berbagai kebijakan tegas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) namun pertambangan dan pembelian (Kolektor) biji timah sulit dihentikan.
Terkadang kolektor dan penambang melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi seperti halnya Boheng (Ahn). walaupun pihak Kejagung Ri telah menetapkan beberapa tersangka terkait Komoditas Timah di Bangka Belitung, namun Boheng (Ahn) tetap melakukan pembelian pasir Timah secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari PT. Timah Tbk.
Caption : Boheng (Ahn) yang sedang menunggu penjual
Bagaikan pejantan tangguh seakan-akan ada yang membac-up tanpa rasa takut membeli biji Timah ilegal yang melemahkan Hukum yang ada.
Pantuan tim awak media ini, Senin (22/4/24) Boheng (Ahn) membeli Timah Ilegal tersebut di sebuah rumah tepatnya dibelakang rumah saudaranya di Desa Riding Panjang Kec. Merawang Kab Bangka.
Disaat awak media mulai konfirmasi menanyakan perihal melalui jalur siapa Timah tersebut di jual dan dikirm kemana, saat itu juga Boheng (Ahn) mengalih perhatian awak media agar menjauh dari rumah tempat jual beli timah ilegal tersebut.
“Kenapa kalian bertanya itu, hak saya mau jawab atau tidak, ada atau tidak izin yang saya miliki”, jawab Boheng (Ahn). Senin (22/4/24).
Sementara itu semua masyarakat sudah mengetahui bahwa Kejagung RI sudah melaksanakan kinerjanya dengan memvonis beberapa cukong Timah sekala besar kedalam Bui terkait Komoditas Timah.
“Mencari Timah juga susah, kami baru ini jualnya, sudah ada sekitar lima bulan tak jual Timah barang dari pemerintah mahal dari kita mencari murah, tak sesuai pencarian”. kata Muhammad masyarakat sekitar yang saat itu menjual hasil timah didapat hari itu kepada Boheng (Ahn).
Lantang suara Boheng (Ahn) kepada awak media, seolah-olah memberi tanda warning untuk pergi dari lokasinya, agar Ia leluasa membeli Timah dari para penambang yang saat itu menunggu giliran pangilan nama tuk masuk.
“Apa maksud kalian datang ke sini ngin, apa yang bisa kami bantu ngin, kalau mau lihat tak boleh karena ini tempat saya, kalian sopan saya sopan, ngin saya tidak senang kalian di sini, kalau mau minta bantu saya bantu”, ucap Boheng (Ahn) bak seperti raja yang mempunyai wilayah hukum sendiri.
Saat awak media mempertanyakan perizinan Boheng (Ahn) dalam membeli Timah tersebut engganya menjawab.
“Ini batas lokasi saya ngin, masalah perizinan itu hak saya, ada atau tidak, jadi tolong ya”.kata Boheng (Ahn) sembari menunjukkan tangan kearah batas perkarangan lokasi tersebut.
Sementara di lain tempat awak media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kapolsek Merawang IPTU TEGUH WIDODO namun Kapolsek Bungkam tak memberikan jawaban apapun, meski konfirmasi awak media sudah dilihat. Diduga pihak APH tutup mata atau sudah kongkalikong. Selasa (23/4/24).
Tak sampai di situ tim media inipun mengkonfirmasikan kepada Kapolres Bangka AKBP. Tony Sarjana mengenai perihal Boheng (Ahn) kolektor yang membandel.
“Makasih info nya nanti kita cek”. tegas Kapolres Bangka.(Tim)