BANGKA BARAT. SKT. COM – Polsek Tempilang melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Selasa (09/7/24) sekira pukul 10.00 Wib di Mapolsek Tempilang
Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat, 05 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 Wib seorang pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang diparkir di teras rumah korban dengan kunci kontak masih terpasang.
Pelaku juga masuk ke dalam warung korban dan mengambil rokok serta uang yang tersimpan di dalam warung. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka Tengah.
“Setelah menerima laporan pada tanggal 06 Juli 2024, Unit Reskrim Polsek Tempilang bergerak cepat melakukan penyelidikan”. jelas Kapolsek Tempilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Sabtu, 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean Simanjuntak,SH.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tempilang bekerja sama dengan Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
“Kami memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas pencurian sepeda motor serta rokok dan uang dari warung korban.
Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menangani kasus pidana dengan transparan dan tegas,” tambah Kapolsek.
konferensi pers ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polsek Tempilang kepada publik mengenai penanganan kasus-kasus pidana di wilayah hukum mereka. Dalam acara tersebut, dijelaskan tahapan-tahapan penanganan kasus hingga berhasilnya penangkapan pelaku.