JAKARTA. SKT. COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa Dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT. SMIP) tahun 2020 s.d 2023.
Para saksi tersebut ialah (FY) selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 201 dan (GP) selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapuspen Kajagung Ri Dr Ketut Sumedana melalui Siaran Persnya Kamis (38/3/24).
“Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s.d 2023”. jelasnya.
Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)
Sumber : (K.3.3.1)