BABELPANGKALPINANSKT.COM – Perjuangan Rakyat Indonesia merebut Sangsaka Bendera Merah Putih dari penjajah untuk Merdeka imNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita Rawat. Jika bendera tersebut kusam, robek dan kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.
Saat melintas ditempat penangkaran Sapi H. Badut beralamatkan di Jalan Laksamana Malahayati, kecamatan Bukit intan, kota Pangkal Pinang/Ketapang tim media Babel melihat sangsaka merah putih berkibar dalam keadaan Robek dan Kusam,bendera yang tak layak untuk dikibarkan terkesan diduga seperti ada faktor pembiaran meskipun mempunyai security.
Ditemui salah seorang pegawai H.Badut yang saat di konfirmasi keluar dari dalam kantor Yoka mengatakan bahwa saat ini H.Badut melaksanakan Ibadah Haji.
“Iya Betul Bang, Bos lagi melaksanakan ibadah haji sekarang, kalau masalah bendera kami tidak tahu b koang bendera sudah robek”, ucap Yoka. Rabu (18/6/25).
Lalu tim menghubungi Rangga anak H. Badut melalui telpon What app mengatakan bahwa tidak masalah kalau mengibarkan bendera robek diduga ini ada faktor penghinaan dan pembiaran sangsaka merah putih.
“Kami ni orang Indonesia juga Bang emang kenapa bendera robek biar lah,ngak ada urusannya dengan kami Bang bendera rusak dan robek, jadi mau di apa benderanya Bang”, jawab Rangga. (18/6)
Diwaktu yang berbeda tokoh masyarakat mentok dan pemuda mentok serta pengacara muda Babel Agus Purnomo SH mengungkap dengan permasalahan diatas terduga memang dengan sengaja membiarkan kemudian menghina Sangsaka merah putih tetap berkibar di tempat penangkaran nya.
“Tak seharusnya dipasang bendera robek karena kemungkinan mereka lupa untuk mengganti atau mungkin tidak begitu penting sehingga mereka lalai mengganti dengan bendera yang baru”, ucapnya.
“Apalagi mereka mempunyai security tak mungkin lalai diduga ini ada faktor kesengajaan dan penghinaan”, tutup Agus Purnomo SH. Jum’at (20/6).
H. Badut diduga telah mengangkangi Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Di pasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dengan senjata dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
H. Badut seorang pengusaha peternakan sapi yang sukses di Kota Pangkalpinang.
Diketahui sebelumnya, Bendera Merah putih adalah lambang Negara kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam mempertahankannya banyak para pejuang yang berkorban meregang nyawa demi sang Merah Putih.
Warga yang melintas lokasi tersebut menunjukkan keprihatinan dan kekecewaan terhadap H.Badut yang mengibarkan bendera merah putih Robek dan Kusam.
Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo terkait bendera Robek dan Kusam masih saja dikibarkan oleh tempat penangkaran H. Badut beralamatkan di Jalan Laksamana Malahayati, kecamatan Bukit intan, kota Pangkal Pinang serta diduga ada unsur penghinaan terhadap Bangsa ini. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)