BANGKA. SKT. COM – Selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa Ke, Anggtotaan (BPD) Se-Kabupaten Bangka Kami mengukuhkan semua Kepala Desa di Kabupaten Bangka sejumlah (62), Kepala desa untuk perpanjangan masa Bhakti masa jabatannya bertambah (2) tahun, sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa kabupaten Bangka bertempat di Gedung Grha Maras yang dihadiri Oleh Pj. Bupati Bangka M. Haris, Kamis (11/07/24).
“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Bangka, pertama melaksanakan tugas sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menggunakan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. kata Pj. Bupati dalam sambutannya.
BPD yang mendapat masa perpanjangan masa bhakti 2 tahun juga sesuai amanat undang-undang, agar bisa berkolaborasi dengan kepala desa sebagai mitra di dalam pemerintahan desa, dalam masa menjelang pemilihan kepala daerah.
“Untuk (SK) baru kepala desa dan (BPD) yang masa baktinya ditambah (2) tahun, pertama amanat dari undang-undang No. (3) tahun 2024, khususnya Pasal (39) ayat (1) Pasal (56) ayat (2), dan aturan peralihan Pasal 101-108″. ucapnya.
Sedangkan untuk (BPD) itu (377) orang jadi nanti kami kasihkan satu Anggota, satu SK, berarti ada (377) SK yang kita berikan. untuk gaji ada hitung-hitungan, untuk sekarang gaji kepala desa ditambah tunjangan itu 5,1 juta sesuaikan dengan dana desanya, jadi kalau kita hitung 30% dari (APBDes) itu lumayan besar, itu (4) juta, dan ada lagi tunjangannya jadi total 5,1 juta.,
“Total dana desa ada (55) milyar, jadi ada yang terendah itu (674) juta yaitu desa Dwi Makmur, desa Merawang dan desa Maras senang, di atas (1) milyar yaitu desa mapur, desa Gunung muda dan desa penagan”. jelasnya.
Agar kepala desa itu semua yang harus penggunaan dana, desa harus sesuai peraturan yang, Berlaku yaitu peraturan Menteri, dalam Negeri No (20) tahun 2018, tentang pengolahan keuangan desa, kalau kades dan perangkatnya mengetahui aturan itu kita harapkan tidak ada yang korupsi dana desa,
“Kita mengucapkan syukur dengan perjuangan kawan-kawan di pusat, Bahwa perpanjangan jabatan kepala desa (2) tahun, jadi berterima kasih kepada kawan-kawan yang telah memperjuangkan masa jabatan kepala desa dan (BPD) selama (2) tahun, jadi rasa syukur kita hari ini”, kata M. Haris.
Untuk pilkada, dari asosiasi menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk menghadapi Pilkada, sudah ada aturan dari Mendagri bahwa kepala desa tidak boleh ikut berkampanye dan aktif mendukung salah satu calon, jadi kita menghimbau kepada kepala desa, (BPD) di Kabupaten Bangka untuk netralitas untuk menghadapi Pilkada 2024.
“Kalau kepala desa ini tidak punya partai, dia netral, jadi bukan jabatan politis aktif, kemarin dari Kades kimak dia menyampaikan kepada kita bahwa mau memajukan jadi wakil Bupati, dari Apdesi tergantung dari hati nurani kades itu sendiri, kita tidak bisa mencegah untuk mencalonkan diri, tergantung ada atau tidak yang, menggandengnya”. tutup M. Haris.(Tim)