JAKARTA. SKT. COM – Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – 367/080/K.3/Kph.3/04/2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022. Jum’at (26/4/24).
Adapun beberapa nama termaktub dalam rilis Kapuspenkum RI yang kebanyakan dari jajaran Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu (FI) selaku pihak swasta.(AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (EDW) selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB. (RSB) selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RSK) alias Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas Pertambang ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB). (YS) selaku Kabid Pertambangan MineralBukan Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB). (NR) selaku Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulaua Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB). (RH) selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB). (LYL) selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
“Kemudian sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. kata Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)
Sumber : (K.3.3.1)