BANGKA TENGAH, SKT. COM – Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) harus di pungut oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPRD) walau perusahaan pengambil tersebut tak memiliki izin sama sekali.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah (BPRD Bateng) Aisyah Sisyilia di kantor saat diwawancarai diruang kerjanya. Selasa (11/2/25).
“Dasar kita dalam memungut pajak adalah pengambilan yang dilakukan untuk komersil bukan perizinan. Artinya pajak itu memaksa dan harus dilakukan pungutan. Ini masalah pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan seperti galian C ,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika berbicara keuangan artinya jika ada pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti galian C pasir kwarsa yang dilakukan perusahaan untuk komersil wajib ditarik pajaknya walau perusahaan tersebut tak berizin dan itu sesuai pedoman peraturan Menteri keuangan dan undang-undang.
“Pokoknya kalau ada galian C yang dilakukan oleh perusahaan untuk komersil bukan untuk sosial pasti kena pajak. Kalau untuk sosial baru tidak kena pajak. Mindsetnya seperti ini, sudahlah ilegal gak bayar pajak lagi enak dong. Kan pajak diambil karena merubah bentuk suatu kawasan. Ada ada aturan yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ranah perizinan tetap ada di dinas perizinan satu pintu dan pengawasan ada di provinsi masing-masing daerah. Namun, untuk pemungutan pajak dilakukan di daerah yang terjadi aktivitas pengambilan MBLB di daerah tersebut.
“Dasar BPRD Bekerja itu peraturan menteri keuangan dan undang-undang yang mengatur keuangan. Kalau perizinan dan pengawasan bukan kami itu ada di ranah satu pintu dan provinsi. Intinya, kalau ada perusahaan ambil MBLB di daerah kita kami yang pungut. Dengan catatan, jika kami tak bisa memungut pajak di wilayah pengambilan MBLB ditempat tak bisa ngurus izin seperti Hutan Lindung, ” ungkapnya.
“Idealnya memang, izin keluar dulu baru mereka bekerja. Tapi, kalau mereka sudah bekerja, alangkah enaknya mereka, sudahlah ilegal gak bayar pajak pula. Karena memang bukan topoksi kami, kami cuma bisa mengingatkan perusahan agar membuat izin dan melaporkan kegiatan tersebut saja ke dinas terkait. Tapi pajak tetap kami ambil, ” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, pajak MBLB yang tak bisa diambil hanya di daerah pengambilan yang memang tak bisa keluar izin saja seperti di daerah Hutan Produksi atau Hutan Lindung.
“Kalau perusahaan ngambil MBLB di wilayah yang bisa keluar izin tapi males ngurus izin, maka kami boleh ambil pajak. Tapi kalau perusahaan ngambil MBLB di wilayah tak akan bisa keluar izin, maka kami gak bisa ambil pajak. Tapi kalau galian C di wilayah HP ya bisa kita laporkan ke pihak berwajib. Intinya semua dinas punya tupoksi pekerjaannya masing-masing,” tegasnya.(Tim)