Caption : Ketua LMP Mada Babel bersama staf LMP lainnya
PANGKALPINANG.SKT.COM – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Bangka Belitung, Ferry Irawan geram atas hilangnya Patok Nol Kilometer Pulau Bangka yang merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.
Hilangnya patok Nol Kilometer Pulau Bangka tersebut saat pengerjaan proyek trotoar yang di laksanakan oleh CV Indah Karya Sentosa dan Kasatker PJN Ferry yang harus bertangggung jawab.
“Saya sangat geram serta perihatin hilangnya Patok Nol Kilometer Pulau Bangka saat pengerjaan proyek trotoar yang di lakukan CV Indah Karya Sentosa, Patok Nol Kilometer itu Cagar Budaya tidak ternilai harganya, Kasatker PJN dan CV Indah Karya Sentosa selaku kontraktor harus bertanggung jawab atas kejadian ini, Kami Ormas LMP Mada Babel meminta pertanggung jawaban atas hilangnya Patok Nol Kilometer Pulau Bangka, dan untuk Kasatker PJN Pak Ferry jangan angkuh, anda harus ingat anda di gaji oleh uang rakyat, Proyek yang Pak Ferry PJN kerjakan itu pake uang rakyat, jadi anda selaku Kasatker harus bertanggung jawab hilangnya Patok Nol Kilometer Pulau Bangka. Kami LMP Mada Babel akan terus memantau dan mengawal sampai mana tindak lanjut CV Indah Karya Sentosa dan Kasatker PJN Pak Ferry atas kejadian ini,” kata Ketua Mada LMP. Sabtu (17/2/24) .
Definisi dan fungsi Patok Nol kilometer / Titik Nol Kilometer :
Titik Nol Kilometer / Patok Nol Kilometer adalah sebuah penanda geografis yang terdapat di suatu wilayah. Penentuan lokasi titik nol kilometer ditentukan dengan cara merujuk pada suatu koordinat geografis yang nantinya ditetapkan titik pusat atau titik mula dari suatu wilayah. Pada beberapa lokasi di Indonesia, titik nol kilometer bahkan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Fungsi Titik Nol Kilometer / Patok Nol Kilometer ini biasanya menjadi patokan saat pengukuran jarak antar wilayah, baik antar kota hingga negara. Titik nol juga berfungsi sebagai referensi lokasi pembangunan berbagai infrastruktur di suatu wilayah.
Cagar Budaya harus di jaga jangan sampai dirusak atau hilang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Larangan tersebut diatur di Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Tim)