JAKARTA.SKT.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022.
Di sampaikan dalam Siatan Pers Kapuspenkum Dr. Ketut Simedana bahwa Dua orang saksi tersebut telah melanggar pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WiUP) di PT. Timah Tbk yaitu.
“TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses. CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama”. ucapnya. Selasa (4/6/24).
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk”. jelasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Tim)