SKT.com Muntok Bangka Barat ||| Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan tanda tangan elektronik bagi para kepala desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat.
“Penerapan tanda tangan elektronik yang sudah diterapkan di tingkat pemerintahan desa ini bisa mempermudah pelayanan dan administrasi,” ucap H. Sukirman.
Ia berpendapat penerapan kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi kerja dan pelayanan kepada masyarakat desa.
“Senua ini digitalisasi pelayanan publik, Bangka Barat sudah menerapkan tanda tangan elektronik di seluruh organisasi perangkat daerah, kini kita lanjutkan di 33 desa, dengan harapan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari penyelenggara pemerintah desa akan lebih cepat, serta pengelolaan data bisa lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan,” jelasnya. Kamis (05/10/23).
Hal senada di sampaikan Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Bangka Barat Arwendy mengatakan penerapan kebijakan ini di tingkat pemerintahan desa penting dilakukan karena akan memudahkan dalam pemeriksaan autentikasi, keaslian, dan keutuhan naskah dinas yang dibubuhi tanda tangan elektronik.
“Oleh sebab itu sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tanda tangan elektronik memiliki mekanisme antisangkal atau nonrepudiasi, yang memastikan pemilik dokumen tidak dapat menyangkal bahwa dokumen tersebut adalah miliknya atau telah disahkan,” terangnya.
Sambungnya, tanda tangan elektronik hanya dapat dilakukan oleh pemilik, memberikan jaminan kewenangan penanda tangan, dan memastikan dokumen naskah dinas telah disahkan sejak dalam bentuk elektronik.
Hal ini akan membuat penanganan, pengiriman, penyimpanan, hingga pemusnahan dokumen elektronik lebih mudah dan ekonomis dibandingkan dengan dokumen fisik.
“Dengan tanda tangan elektronik maka dokumen naskah dinas telah disahkan sejak dalam bentuk elektronik. Penanganan, pengiriman, penyimpanan sampai dengan pemusnahan dokumen elektronik tentunya akan lebih mudah dan murah dari pada dokumen fisik,” ungkapnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Diskominfo kabupaten Bangka Barat membutuhkan dukungan dari pihak perusahaan telekomunikasi demi peningkatan konektivitas sinyal internet di desa.
“Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan konektivitas sinyal internet di desa-desa guna mendukung lancarnya program desa digital”, tutup Erwandy.
Sedangkan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Barat Farouk Yohansyah menyampaikan aplikasi Srikandi telah memberikan manfaat bagi birokrasi, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan, termasuk pengiriman surat karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik, sehingga lebih efektif dan efisien.
“Aplikasi Srikandi bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aplikasi ini dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional,” katanya.
Sementara itu, Verifikator Penerbitan Sertifikat Elektronik Diskominfo Bangka Barat Rahutama menerangkan saat ini Diskominfo telah menerbitkan 33 tanda tangan elektronik bersertifikat bagi kepala desa di enam kecamatan, terdiri dari Kecamatan Mentok tiga desa, dan masing-masing enam desa di Kecamatan Simpangteritip, Jebus, Parittiga, Kelapa, dan Tempilang.
“Implementasi tanda tangan elektronik dimulai sejak 2021, dan pada April 2022 Diskominfo bersama BRSE BSSN menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik. Hingga Mei 2023, telah tercatat 20.275 hit tanda tangan elektronik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, ini membutuhkan proses menjadikan Kabupaten Bangka Barat masuk nominasi penghargaan BSSN kategori penyelenggaraan sertifikat elektronik,” tutup Rahutama.||| Red
Editur : Skt