BABEL.PANGKALPINANG.SKT.COM — Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, menyampaikan pernyataan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Senin (8/12/25).
Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang atas masukan, saran, serta pokok-pokok pikiran yang telah diberikan selama proses penyusunan rancangan awal RPJMD.

Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian penting agar dokumen perencanaan pembangunan dapat terselesaikan tepat waktu, dan semakin berkualitas.
“Pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Ini menjadikan pokok pikiran DPRD sebagai pilar penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Prof Udin.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian sah dari suara rakyat, yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Renja perangkat daerah.

Wali Kota juga menyampaikan, sebagian besar pokok pikiran DPRD yang disampaikan pada 3 Desember lalu telah selaras dengan program prioritas Pemerintah Kota, dan telah memperkuat rancangan awal RPJMD.
Secara teknis, seluruh pokok pikiran tersebut akan diakomodasi dalam Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 dan rencana kerja tahunan perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memaparkan visi pembangunan Kota Pangkalpinang 2025–2029 yang dirumuskan dalam konsep Pangkalpinang SMART (Cerdas), yakni kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Mulai dari pemerataan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, birokrasi yang profesional, penguatan kohesi sosial, hingga pengembangan budaya dan lingkungan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan tahapan berikutnya setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, adalah konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi.
“Hal ini bertujuan memastikan keselarasan antara pembangunan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD provinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029,” tuturnya.
Setelah proses konsultasi, Pemerintah Kota akan melaksanakan Musrenbang RPJMD dan kembali meminta masukan Gubernur sebelum dokumen disampaikan untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Prof Udin mengingatkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama dengan DPRD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan tenggat penyelesaian maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah momentum strategis untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Semoga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.(Saiful)







