PANGKALPINANG.SKT.COM – Pemkot Pangkalpinang tengah menggalakkan upaya untuk meningkatkan capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024.
Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Jumat, 3 Mei 2024. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, yang menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Sabtu (4/5/24)
Dalam sambutannya, Juhaini menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi.
“Karena itulah yang menjadi maksud dan tujuan kita pada pagi hari ini untuk melakukan rapat. Harapan kami dari pemerintah kota, tolong berikan sumbangan pemikiran terkait dengan mencapai target SPBE,” ujarnya.
Diketahui bahwa capaian penilaian akhir indeks SPBE Kota Pangkalpinang pada tahun 2023 mencapai angka 2.87. Oleh karena itu, pemerintah kota menetapkan target ambisius untuk meningkatkan indeks tersebut menjadi 3.00 pada tahun 2024. Juhaini juga mengapresiasi kontribusi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam upaya pencapaian target tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kita semua para ASN pemerintah kota yang tergabung dalam tim ini. Harapan Kita di 2024 ini kita bisa memenuhi target 3.00,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Juhaini menjelaskan bahwa landasan hukum untuk pengembangan SPBE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 24 Desember 2018.
Petunjuk dan arahan yang terkandung dalam peraturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah-langkah konkrit dalam rangka mencapai target tersebut telah dirancang, termasuk peningkatan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan pegawai, serta penyusunan kebijakan yang mendukung pengembangan SPBE di Kota Pangkalpinang.
“Intinya delapan aspek yang ditentukan dalam Perpres 95 itu dapat kita penuhi,” jelas Juhaini, menggarisbawahi komitmen pemerintah kota untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang sinergis antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan target capaian indeks SPBE tahun 2024 dapat tercapai, sehingga masyarakat Kota Pangkalpinang dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi digital yang sedang dilakukan oleh pemerintah kota
Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum bagi seluruh stakeholder untuk berkolaborasi secara aktif dalam mewujudkan visi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi yang efektif dan efisien.(Tim).