Penyalahgunaan BBM Subsidi oleh CV SR Bintang Babel Diduga Ilegal, Masyarakat Desak APH Harus Ada Tindakan Tegas

PANGKALANBARU,BATENG,SKT.COM – CV. SR Bintang Babel berlokasi di Jalan Green Babel Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan melakukan penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional tambangnya. Selain itu, tambang ini diduga beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sesuai lokasi serta mengabaikan prosedur keselamatan kerja, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.

Adapun Identitas Pengelola CV SR Bintang Babel dan berdasarkan informasi diterima Tim Redaksi Media ini. Pemilik : Pernandes. Direktur : Achen. Pengurus Lapangan : Sudar.

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa CV SR Bintang Babel menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, untuk alat berat dan kendaraan operasional tambang. Solar subsidi ini diduga disuplai melalui pengerit BBM menggunakan kendaraan bermotor dengan rak tambahan.

Seorang warga setempat menuturkan kerap sekali melihat pengerit BBM subsidi jenis solar menggunakan kendaraan bermotor mengirim ketambang.

“Kami sering melihat pengerit BBM subsidi membawa solar dengan motor dan mengirimkannya ke tambang ini.” ucap warga yang mau disebut namanya. Jum’at (03/01/25)

Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial seperti pertambangan.

Pelanggaran Keselamatan Kerja yang Mengkhawatirkan

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, CV SR Bintang Babel juga dilaporkan melanggar aturan keselamatan kerja. Beberapa pelanggaran yang mencolok meliputi.

1. Tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) untuk para pekerja.

2. Minimnya inspeksi peralatan berat, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

3. Ketiadaan rambu peringatan di area berbahaya, yang berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.

Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran keselamatan kerja dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Seorang tokoh masyarakat menegaskan masalah ini jangan dibiarkan dan jangan ada modus pembiaran. Penyalahgunaan BBM jenis solar dan mengabaikan keselamatan kerja ini pelanggaran serius.

“Pelanggaran oleh CV SR Bintang Babel ini tidak bisa dibiarkan. Penyalahgunaan BBM subsidi dan abainya keselamatan kerja adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan demi keadilan.” kata warga mengaku tokoh masyarakat sekitar.

Terbukti bersalah, sanksi berat menanti CV ini berdasarkan perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta regulasi terkait lainnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik CV, direktur, maupun pengurus lapangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga belum mengambil langkah konkret.

Masyarakat meminta kepada APH untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar pihak CV di hukum sesuai pelanggaran serta tegakkan keadilan.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *