PANGKALPINANG.SKT.COM – Pangkalpinang Salah satu kawasan terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) banyak pendatang dari luar Bangka untuk mencoba menangguhkan kehidupan, atau mencoba kartu keberuntungan di kota yang dikenal dengan Kota Seribu Senyuman (Kota Timah) Pertimbangan dan perencanaan tata kota dalam menopang kehidupan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang.
Hak Atas Lingkungan Hidup sudah tertuang dalam Poin dikeluarkan dalam Pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Makna lingkungan hidup yang baik dan sehat bisa terukur oleh tiap individu. Serta beragam cara lainnya. Maka, berbagai aspek untuk memenuhi kelayakan hidup menjadi keharusan bagi pemerintah mulai dari perencanaan hingga pembangunan dalam tata kota.
Namun, berbeda dengan apa yang dialami warga Ampui tepatnya di jalan RE.Martadinata / kelurahan Ampui, Kecamatan pangkal-Balam, kota pangkal pinang. Pengusaha ternak sapi sebut saja H. Badut membuang sisa kotoran sapi ternak tersebut ke selokan atau Drainase.
Pantauan tim media Babel di dampingi Ormas Hambalang sangat jelas melihat seorang pegawai peternakan, yang sedang membersihkan sisa kotoran Hewan (sapi) dengan cara menyemprotkan lantai bekas kotoran sapi di saluran sehingga limbah kotoran sapi tersebut jatuh dan menumpuk dialiran talut sungai kecil yang mengalir di pemukiman.
Kerap kali membuang limbah kotoran dan Urine sapi peliharan H. Badut ke aliran drainase sungai bahwa limbah yang menyebabkan polusi bau tak sedap bagi masyarakat dan pengguna jalan yang sedang melintas.
Ormas Hambalang menyikapi pemanfaatan tata Ruang yang tidak sesuai dan tidak diurus serius oleh Pemda setempat ialah soal adanya kandang ternak sapi di tengah kota Pangkalpinang yang padat penduduknya.
Ormas Hambalang Babel diketuai Erwin menjelaskan bahwa peternakan sapi tersebut membuang limbah sampai ke aliran drainase Ampui yang melewati daerah rumah padat penduduk.
“Apabila merujuk terhadap dokumen RTRW bahwa keberadaan peternakan tersebut tidak sesuai karena di dalam dokumen lokasi tersebut masuk ke zona pemukiman. Zona yang dimaksud termasuk ke Selain adanya kesalahan dalam pemanfaatan tata ruang sebagaimana penelusuran”, jelas Erwin sapaan akrabnya Erwin Tato. Rabu (16/4/25).
Sementara H. Badut saat di konfirmasi oleh Tim media Babel dengan pertanyaan pak Haji, izin konfrimasi terkait limbah kotoran dari kandang sapi milik H. Badut yang di buang ke drainase umum dan mengumpul di satu titik merah dengan ada sisa kotoran sapi tersebut yang menumpuk di drainase menimbulkan aroma tak sedap yang di hirup oleh pengguna jalan saat melintas dimusim kemarau.. Nah yang ingin tim kami tanyakan, perizinan (legalitas) seperti apa yang pak badut dapat sehingga membolehkan beternak sapi terbesar di babel dari dinas2 terkait ditengah kota Pangkalpinang. Namun H.Badut tidak menampik jawaban alias bungkam melalui chat WhatAppnya. (16/4).
Suharto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang saat di konfrimasi tim media ini tidak menjawab sepatah katapun dengan pertanyaan pak kadis, dalam pantauan kami td sore kmaren kandang sapi pak Badut tidak mempunyai IPAL (penampungan) kotoran sapi artinya di buang sembarang ,seperti kyk dlm foto dan video,kotoran tersebut dibersihkan dari selokan dan jatuh ke aliran ke drainase melalui rumah warga selama ini,kami konfirmasi warga mereka di berikan CSR setahun sekali ,sedangkan mereka menikmati aroma tak sedap setiap hari,bahkan aroma tersebut terkadang di nikmati pengguna jalan yg melintas (saya). Jadi kami rasa kangdang sapi tersebut di tengah2 kota Pangkalpinang,,dan dikelilingi rumah warga ,nah yg ingin kami tanyakan teguran apa yg di berikan dinas LH kota Pangkalpinang kelas pengusaha sapi terbesar di Babel H.badut? ataupun solusi semua pernasalahn ini dr Dinas LH kota pkp.??demikian mohon tanggapannya pak Suharto. (16/4).
Sama hal nya dengan Kabid Pertanian dan peternakan Kota Pangkalpinang Junarsyah tidak menjawab dan langsung memblokir no WhatApp tim media ini.
Kemudian tim media Babel dan Ormas Hambalang mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ibu Yeti Plt. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Babel.
“Masalah izin memang bukan kewenangan di provinsi pak, diawali dari kota dan kandang yang di ampui ini kan sudah beroperasi lama waktu jumlah penduduk belum banyak, semakin berkembangnya waktu pemukiman semakin padat dan pembuangan juga sudah semakin terbatas serta informasi dari haji badut kandang itu sudah mulai jarang di pakai dan pelan2 sudah dipindahkan pak. Provinsi mengeluarkan izin atau rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak”, ucapnya.
Caption : Video Kandang sapi H. Badut diperluas sehingga tumpukan kotoran membuat tak nyaman (dok)
Dilanjutkan tim media babel dan Ormas Hambalang menilai kegiatan kandang sapi milik H Badut semakin di perluas dan ternak sapi semakin bertambah. Adapun etiap oknum dinas dan oknum media, tim mendapat info bahwa jika coba mengusik pak badut selalu di beri uang tutup mulut diduga (penyuapan) sehingga pemberitaan tak mencuat.
” Belum lama ini. H. Badut memberi uang kepada awak media dengan mominal RP. 2 juta (penyuapan) dan diduga belum oknum dinas terdetiksi oleh tim, ini tak bisa di biar,kami akan membuat pengaduan perigal ini ke kementrian”, tegas Ketua Hambalang. Kanus (17/4) 25).
Diketahui sebelumnya, peternak sapi di tengah kota harus mematuhi aturan perizinan, kesehatan hewan, dan pengelolaan lingkungan. Perizinan mencakup Izin Usaha Peternakan (IUP) atau Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDPR) sesuai skala usaha.
Kesehatan hewan meliputi pelaporan penyakit, vaksinasi, dan penggunaan obat hewan. Pengelolaan lingkungan mencakup pencegahan pencemaran, pengelolaan limbah, dan pemeliharaan kandang yang higienis.
1. Perizinan:
Izin Usaha Peternakan (IUP) atau Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDPR).
Perizinan Gangguan (HO).
2. Kesehatan Hewan:
Pelaporan Penyakit Hewan.
Vaksinasi dan Pengobatan.
Penggunaan Obat Hewan.
3. Pengelolaan Lingkungan:
Pencegahan Pencemaran.
Pengelolaan Limbah.
Pemeliharaan Kandang yang Higienis.
Aturan Tambahan:
Jarak Kandang dengan Pemukiman.
Pembibitan minimal 50 meter dari rumah penduduk serta Pembinaan dan Penyuluhan.
Adapun pelanggaran terhadap peternak sapi dan memenuhi unsur pelanggarannya dapat merujuk daripada aturan BPK RIhttps://peraturan.bpk.go.id PDF Nomor 2 2017 Izin Usaha Peternakan.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 25 , dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Diterbitkan berita ini tim media babel dan ormas Hambalang berusaha konfirmasi ke Jenjang yang lebih tinggi yaitu DLH pusat untuk mengauditkan alokasi Dana angkut TPA kota Pangkalpinang dan Suharto tidak merespon konfirmasi awak media Babel. (Tim)