BANGKA. SKT.COM – Pejabat (Pj) Bupati Bangka M Haris AR Bersama Kepala kejaksaan Tinggi (Kejari) Bangka Futin Helena Laoli musnahkan barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Bangka, Selasa (5/3/24) Siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan sebagai eksekutor yang tidak hanya melaksanakan tugas eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Ini merupakan kegiatan rutin dari Kejaksaan Negeri Bangka yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Futin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara tindak pidana umum, dengan rincian shabu seberat 271,09950 gram, ganja seberat 118,8 gram, uang palsu sebanyak Rp 6.600.000,-, senjata tajam sebanyak 6 buah, ekstasi 15 butir, amunisi 6 buah, dan lain-lain sebanyak 153 buah.
Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dilarutkan lalu dibuang ke toilet. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini dilakukan secara terbuka untuk umum agar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat.ementara itu, PJ Bupati Bangka, M.Haris, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Bangka sebagai aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan kegiatan ini, kita berharap akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba, karena narkoba ini dapat merusak generasi sekarang dan yang akan datang,” ucap Haris.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Bupati Bangka, Kapolres Bangka, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Kepala BNK Kabupaten Bangka, para kasi, staf di Kejaksaan Negeri Bangka, dan undangan.(Adv)