BABEL. PANGKALPINANG,SKT.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang tentang Perda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/05/25).
“Kita ketahui, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisiensi melalui penyelenggaraan Smart City,” katanya.
“Smart City adalah kota yang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisiensi untuk pembangunan dan pengelolaan kota berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya yang berkualitas dengan didukung implementasi teknologi informasi dan komunikasi,” tutupnya.(S)