PANGKALPINANG,SKT.COM – Pemkot Pangkalpinang ingin terlebih dahulu menyelesaikan kajian terkait manajemen pengolahan sampah. Saat ini, sudah hadir konsultan untuk membuat manajemen pengolahan sampahnya, dari sini kita punya modal untuk membuat suatu kajian.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit 6 Kota Pangkalpinang, Jum’at (15/11/224).
Budi mengatakan, tahun 2025 Pemkot Pangkalpinang akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) terkait tentang pengolahan sampah.
“Usai dari perda tersebut, kita buat DED-nya dan saya tertarik tadi pembahasan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu dibagi menjadi dua, sebelah utara yakni Gerunggang, Pangkalbalam dan Gabek, dan satu lagi sebelah selatan,” ungkapnya.
Budi mengajak semua pihak termasuk legislatif untuk fokus dan konsen terkait dengan sampah baik itu secara pengolahan dan sebagainya.
“Insya Allah nanti akan saya barengan pergi dengan pihak legislatif ke Banyumas untuk menindaklanjuti dan belajar persoalan sampah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga ingin meninjau langsung TPS3R yang ada di 4 titik kecamatan dan berharap kedepan ada kelompok pemberdayaan masyarakat (KPM) terkait pengolahan sampah
“Langkah kita memilah sampah dari kelurahan dan kecamatan dan kedepan TPS3R akan kita optimalkan,” tandasnya.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekda, Kepala Bakeuda, Kepala Bapperida, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Plt. Camat Bukit Intan serta Lurah Bacang.(Tim)