Bangka Barat. SKT.COM – (SI) 52 tahun laki laki wiraswasta,(CO) 53 tahun laki laki buruh harian lepas,dua orang yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh anggota Sat resnarkoba Polres Bangka Barat.
Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di sekitar pantai penganak desa air gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Selasa tgl 21 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU BUDI PRASETYO, S.H mengamankan 2 (dua) orang laki2 berinisial (SI) dan (CO) di rumah (CO).
Pada saat anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah (SI) dan ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong ukuran besar dan 4 (empat) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 8 paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,10 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah timbangan digital merk MINI DIGITAL POCKET SLALE warna silver hitam,1 buah timbangan digital merk POCKET SLALE warna hitam,1 buah timbangan digital tanpa merk warna hitam,1 bal plastik klip bening kosong ukuran besar,4 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil,1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, buah plastik klip bening kosong ukuran besar,1 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil,1 buah botol minum stenlis merk TOMOTREE warna putih 1 buah toples plastik merk TUPPERWERE warna merah,1 buah tisu warna putih,4 buah plastik asoi warna hitam,1 buah plastik asoi warna biru,1 buah plastik roti merk DUBAI BAKERY,1 unit handphone android merk OPPO A53 warna hitam,1 unit handphone android merk CHINA MOBILE warna silver, Berat BB diduga narkotika jenis Shabu ( Brutto 81,2 gram ).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengamankan dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika,saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.(Nks/**)