BABEL,PANGKALPINANG,SKT.COM –Terkait sebuah mobil tangki BBM jenis solar ditengah malam dari jalan batu rusa menuju Kota Pangkalpinang tanpa penerangan tepatnya mobil tersebut masuk ke gudang PT .Bangka Agro Persada (BAP) jasa transportasi sehingga menjadi tanda tanya awak media.
Sementara sampai di kantor PT Bangun Swakarya Abadi jalan Raya Ketapang kawasan Industri Komp.Donna Kembara Jaya RT.01 RW 01 Kel.Temberan Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang Babel, tim media Babel menemukan pemandangan yang tak pantas terlihat ditiang bendera halaman kantor perusahaan sebuah bendera merah putih keadaan robek dan kusam masih berkibar.
Sangsaka Bendera Merah Putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita rawat. Jika bendera tersebut kusam, robek dan kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.
“Aku baru sampai dari rumah sakit pak,kalau perusahaan sebelah beda pak,artinya bukan punya kita memang parkirnya disitu kebetulan punya adik ipar bos (Aping) pak Yusnin kalau bos Aping sekarang di Malaysia”, ucap Anto selaku Meneger PT. BSA ini. Selasa (17/6/25).
Warga menunjukkan keprihatinan dan kekecewaan terhadap bendera merah putih yang robek dan lusuh yang masih dikibarkan di fasilitas publik dan banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan keperdulian terhadap simbol negara NKRI yang sangat penting ini.
Caption : depan halaman kantor PT.BSA kibarkan bendera kusam dan Robek(17/6)
“Ya itu kita ganti nanti, dulu kami pasang namun tidak pernah di lihat dan copot lagi kami akui kami lalai yang jelas tidak ada kesengajaan pak”, jelasnya singkat seakan akan permasalahan bendera robek yang berkibar fenomena biasa. (17/6)
Kekecewaan dan Kemarahan rakyat Indonesia menuntut agar bendera yang robek segera diganti yang baru.
Peringatan Terhadap Sanksi
Mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi yang sengaja mengibarkan bendera robek.
Sorotan Terhadap Kelalaian
Rakyat juga menyoroti kelalaian pihak terkait dalam menjaga kehormatan bendera negara.
“Kalau Bendera ini adalah lambang kebangsaan kita sebagai warga negara yang baik tidak wajar lagi dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,ini perusahaan Lo mas sangat menghina sekali,” kata Warga yang enggan menyebut abu (18/6/25).
Diwaktu yang berbeda tokoh masyarakat mentok dan pemuda mentok serta pengacara muda Babel Agus Purnomo SH mengungkap dengan permasalahan diatas terduga memang dengan ada unsur kesengajaan membiarkan kemudian menghina Sangsaka merah putih tetap berkibar ditiang halaman kantor.
“Tak seharusnya dipasang bendera robek karena kemungkinan mereka lupa untuk mengganti atau mungkin tidak begitu penting sehingga mereka lalai mengganti dengan bendera yang baru”, terangnya.
Lanjutnya apalagi mereka mempunyai security tak mungkin lalai diduga ini ada faktor kesengajaan dan penghinaan”, tutup Agus Purnomo SH. Jum’at (20/6)
Tindakan PT.Bangun Swakarya Abadi jalan Raya Ketapang kawasan industri komp. Donna kembara dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap simbol negara dan tidak menghormati perjuangan para pahlawan.
Diduga PT. Bangun Swakarya Abadi telah melanggar pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Di pasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Diterbitkan berita hingga sampai saat ini di duga belum ada tindakan apapun dari APH sehingga bendera duluan di ganti dan tim media Babel akan berusaha konfirmasi serta melaporkan temuan ini kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dugaan sementara penghinaan bendera NKRI. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)