PT. MUPP Kibarkan Bendera Robek, Hambali Langsung Menghilang dan Hp Tak Aktif

BABEL, PANGKALPINANG,SKT.COM –  Sangsaka Bendera Merah Putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita rawat. Jika bendera tersebut kusam, robek dan kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.

Pantauan tim media Babel Bendera Republik Indonesia (RI) yang kusam dan robek serta kumal itu dikibarkan oleh PT. MUPP dipimpinan pak Sani sedangkan owner atas nama Sianturi/Atak bertempat tinggal digudang padi perusahaan tersebut bergerak dibidang Redimix. Rabu (18/6/25)

Caption : PT.MUPP kibarkan sangsaka merah putih dalam keadaan Robek(dok) 

 

Diwaktu yang sama tim bertemu Pak Hambali selaku Marketing’ PT. MUPP dikantor batu cor Redimix jalan Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Iya bang kami salah,maaf besok akan  kami ganti benderanya saya hanya marketing bang bukan meneger tetapi perusahaan ini satu grub yang punya Aston Hotel meneger nya pak Sani jika owner nya pak Sianturi/Atak jadi saya sekedar diperbantukan bos di PT. MUPP, sekarang bos lagi di Aston”, ucap Hambali kepada tim saat berkunjung. Rabu Sore 18/6/25).

Warga menunjukkan keprihatinan dan kekecewaan terhadap bendera merah putih yang robek dan lusuh yang masih dikibarkan di fasilitas publik dan banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan keperdulian terhadap simbol negara NKRI yang sangat penting ini.

Sorotan terhadap kelalaian

Warga menyoroti kemungkinan kelalaian atau kurangnya perhatian dari pihak terkait dalam menjaga dan merawat bendera.

“Kalau Bendera ini adalah lambang kebangsaan kita sebagai warga negara yang baik tidak wajar lagi dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,ini perusahaan Lo mas sangat menghina sekali,” kata Mas Hendro yang sedang melintas dan berlalu pergi. Rabu (18/6/25).

Pemandangan ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang melintasi lokasi tersebut.

“Sangat memalukan. Bagaimana mungkin diarea pinggir jalan yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan bendera kebangsaan dalam kondisi kusam dan robek masih saja dikibarkan sangat terhina sekali Bangsa Indonesia”,  ungkap anggota Dewan Fraksi PDIP ini. Rabu (18/6/25)

Seorang pengacara kondang dari mentok Agus Purnomo SH angkat bicara mengenai sangsaka merah putih berkibar dengan kondisi kumuh dan robek oleh PT. Mupp.

“Tak seharusnya dipasang bendera robek karena kemungkinan mereka lupa untuk mengganti atau mungkin tidak begitu penting sehingga mereka lalai mengganti dengan bendera yang baru”, ucapnya.

“Apalagi mereka mempunyai security tak mungkin lalai diduga ini ada faktor kesengajaan dan penghinaan”, tutup Agus Purnomo SH.

Diketahui perusahaan MUPP bergerak dibidang mobil Molen yang membawa semen batu cor yang sudah di olah menjadi (Redimix) perusahaan ini sudah lama berkibar di Kota Pangkalpinang.

Tindakan PT. MUPP dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap simbol negara dan tidak menghormati perjuangan para pahlawan.

PT. MUPP diduga telah melanggar pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Di pasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo terkait bendera kusam,Kumal dan robek masih saja dikibarkan oleh PT. MUPP Redimix dijalan Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta diduga sangat menghina NKRI harga mati. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *