PANGKALPINANG.SKT.COM – Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 -2045 bersama Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Biro Hukum pada hari Kamis, (4/7/24).
Sebagai tindak lanjut dari rapat pansus tersebut, dilaksanakan pula rapat kerja bersama Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan pada hari Jumat (5/7/2027) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Perencanaan Kemenhub, Sigit Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Perhubungan sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 – 2045 serta Rencana Strategis Kementerian Perhubungan.
“Dalam RPJPN khususnya sektor transportasi dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu Perkuatan Pondasi Tranformasi, Akselerasi Transformasi, Ekspansi Global dan Perwujudan Indonesia Emas”, jelas Sigit.
Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jelas Sigit, Kementerian Perhubungan memiliki beberapa prioritas seperti penyelesaian Pelabuhan Penyeberangan Bakit – Mantung yang diperkirakan akan mulai beroperasi pada tahun 2027 serta persiapan simpul-simpul transportasi menuju IKN yang berada di Kalimantan.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Perhubungan Babel Asban Aris mengatakan, sebagai provinsi kepulauan diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pelabuhan laut maupun pelabuhan penyeberangan terlebih lagi bahwa logistik di Bangka Belitung masih sangat tergantung dari Sumatera dan Jawa.
“Sebagai provinsi kepulauan, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan pelabuhan laut maupun pelabuhan penyeberangan karena kebutuhan logistic di Bangka Belitung masih dipasok dari luar pulau,” jelas Asban.
Dikonfirmasi terpisah pada Sabtu (6/7/24), Kasubbag Perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hendra Irfansyah yang turut hadir dalam rapat kerja Pansus DPRD Babel dan Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa keselarasan antara dukumen perencanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat dibutuhkan sehingga pembangunan khususnya sektor perhubungan dapat berjalan dengan terintegrasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan ada beberapa Readiness Criteria yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum Kementerian Perhubungan melakukan pekerjaan fisik/konstruksi”, jelas Hendra.
“Dinas Perhubungan Provinsi Babel mempunyai beberapa prioritas pembangunan seperti Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Seliu (Belitung), Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Paku (Belitung), Pelabuhan Penyeberangan Pulau Sebetik (Bangka Selatan) dan Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam,” tutup Hendra.(Tim)