Bangka Selatan, Terap, SKT.co.id – Aktivitas jual beli timah (Kolektor) di Babel semakin ramai bahkan sampai di desa Terap bernama habib yang beralamat bukit terap kecamatan tukak Sadai Toboali kabupaten Bangka Selatan yang masih bebas membeli timah dari hasil para penambang dan juga kolektor tersebut penampung timah dengan Big Bos yang bernama Haji Herman satu desa yang sama.
Hingga sampai saat ini Habib dan H. Herman masih beraktivitas membeli timah Ilegal dari penambang diduga lokasi kawasan Hutan Lindung dengan dugaan sementara ada Oknum Loreng dan Coklat dibelakang layar yang mempunyai peran penting terhadap H. Herman Terap.
Dari keterangan kolektor timah bernama Habib, timah ini Ia berikan dengan pak Haji Herman.
“Iya,, H. Herman yang punya semuanya, saya bekerja dengannya”, katanya.
Tak sampai disitu lalu tim konfirmasi kepada H. Herman. Assalamu’alaikum, izin Pak Haji, konfrimasi terkait kolektor Habib yang membeli timah di desa terap, dia (Habib) mengakui timah tersebut milik pak Haji Herman, apa benar demikian pak Haji?
Dan Pak Haji tak memeiliki legalitas ataupun izin tampung dr PT timah tbk? Benar demikian pak haji
Terus diduga Haji Herman membeli timah di luar WIUP? Benarkah pak Haji, Mohon tanggapannya agar berita kami berimbang.
Kami mendapat info apa benar pak Haji yang memiliki semua meja Goyang di desa Terap? 🙏🙏 Selasa (15/01/25).
Diketahui sebelumnya H. Herman tokoh agama di Desa, mempunyai jamaah hampir seluruh Desa Terap (Panutan) diduga mempunyai banyak bisnis mulai dari Timah Ilegal, Meja Goyang Ilegal dan Solar Ilegal yang pernah dimuat dalam Berita Online Borgol88.com tanggal 04 Januari 2025 namun sangat di sayangkan, APH tidak menanggapi berita tersebut.
Walaupun panjang bait kata yang di tanyakan tim media H. Herman tidak bermaksud baik alias bungkam seperti ada yang mengajarinya.
Jadi Skandal H. Herman diduga Meja Goyang tak berizin dan selaku kolektor timah Ilegal melanggar ketentuan SOP PT. Timah Tbk tentunya tak miliki izin Tampung Semantara ketentuan peraturan sanksi pidana yang berlaku H. Herman telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00, Seratus miliar rupiah.
Dan penyalahgunaan BBM pertalite dan solar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Diterbitkannya berita ini Masyarakat meminta APH untuk menghentikan aktivitas yang merugikan negara. Tim media Babel berupaya konfirmasi ke Polda melalui Dirkrimsus Polda Babel agar menurunkan kolaborasi tim Audit masalah pertimahan khususnya H. Herman Desa Terap Bangka Selatan yang sama sekali tak tersentuh hukum. (Tim)