SKT.com Bangka Selatan ||| Maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 24..331.140. Desa air Gegas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di duga telah melanggar pasal migas yaitu SE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dari pantauan Awak media rabu
(15/03/23) Pukul 10.35.14. Wib terlihat para pengerit mengunakan sepada motor Suzuki Thunder tengki yang telah modifikasi mengisi secara berulang-ulang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dikonfirmasi awak media ke pengerit berkomentar “disini kita berulang kali pak, cuman kita ikut antri, ” ucap pengerit yang tidak menyebutkan nama.
Konfirmasi pemilik SPBU lewat Nomer WhatsAppnya dengan nomor 08218649XXXX. Namun tidak ada jawaban dari kuasa SPBU 24.331.140.
Sementara konfirmasi melalui nomor WhatsApp ke Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan S. IK. M. H. M. KP awak media belum mendapatkan jawaban karena tidak aktif.
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM -llok + ke penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Bad mian Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001,” kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berusaha mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi.||| Tim
Editur : $