DENPASAR. SKT.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi setelah sebelumnya melakukan studi banding ke dinas pariwisata provinsi Bali terkait pengalokasian anggaran desa wisata, juga menyambangi DPRD Provinsi Bali guna koordinasi terkait kebijakan dan tugas fungsi badan anggaran dalam penyusunan APBD.
Dalam kunjungannya tersebut Wakil Ketua DPRD bersama anggota Banggar Edy Junaidi Foe diterima langsung oleh I Gede Indra Dewa Putra, Sekretaris DPRD Provinsi Bali bertempat di ruang rapat Setwan Provinsi Bali pada Selasa (20/02/24).
Disampaikan Beliadi, adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke Provinsi Bali terkait kebijakan dan metode dalam penyusunan anggaran oleh DPRD Bali mengingat secara geografis dan tipelogi Setwan Bali dan Babel hampir mirip, sama-sama provinsi kepulauan serta berdasarkan jumlah anggota DPRD, Bali 55 Anggota dan Babel 45 Anggota merupakan Setwan dengan Tipelogi Kecil (Tipe C) serta dalam masa transisi terkait penggantian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 ke periode 2024-2029.
“Tahun 2024 akan ada penggantian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 ke periode 2024-2029, babel rencananya akan dilaksanakan tanggal 23 September 2024 tentunya pada masa itu akan berpengaruh terkait penyusunan APBD Perubahan 2024 dan APBD TA 2025, bagaimana strategi provinsi bali dalam menghadapi tantangan tersebut,” tanya Politisi Gerindara ini.
Ditambahkannya bahwa APBD Kep. Babel tahun 2024 sudah di tetapkan sebesar 3,007 triliun rupiah dengan defisit anggaran Rp 450,4 miliar yang disebabkan banyak faktor, akan tetapi belanja wajib dan belanja pegawai masih sesuai dengan aturan. Dan untuk pendapatan daerah masih di dominasi dari Pajak kendaraan bermotor ataupun PAD lain yang sah dan menjadi kewenangan provinsi.
Sementara itu yang menjadi perhatian yaitu terkait penggantian keanggotaan DPRD periode 2019-2024 ke periode 2024-2029 bagaimana strategi dalam penyusunan APBD perubahan 2024 dan APBD TA 2025.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali mengapresiasi kehadiran dari banggar DPRD babel dalam rangka bertukar pikiran terkait kebijakan anggaran khususnya dalam masa transisi.
“Provinsi Bali akan melaksanakan pelantikan anggota DPRD pada tanggal 1 September 2024 sesuai SK mendagri sebelumnya, terkait penyusunan anggaran APBD Perubahan 2024 masih dapat dilaksanakan oleh anggota DPRD periode sekarang karena masih sesuai dengan time limit pedoman penyusunan APBD perubahan 2024 dari Kemendagri. Untuk APBD TA 2025 akan menjadi tugas dari anggota DPRD periode 2024-2029 setelah Alat Kelengkapan DPRD terbentuk,” tuturnya.
APBD Provinsi Bali tahun 2024 sebesar 6,35 triliun rupiah dengan defisit 563.42 milyar, sama seperti babel sektor pajak kendaraan bermotor ataupun PAD lain sah yang menjadi kewenangan provinsi merupakan sumber utama PAD dan akan terus digenjot untuk peningkatan pendapatan daerah.(Ard/*)