SKT. com Bangka Barat ||| Peraturan dilakukannya teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga BBM Subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tepat sasaran.
Dengan hal tersebut Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu/solar subsidi di Babel.
Dalam surat edaran, contoh kendaraan yang dilarang seperti, kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/POLRI.
Penggunaan jenis BBM tertentu atau solar subsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Dengan hal tersebut Bupati Bangka Barat, H. Sukirman. Ia mengatakan kebijakan itu dibuat Pemprov untuk mengatur penggunaan BBM subsidi.
“Jadi secara administrasinya bagus. kita menyesuaikan diri, adapun kurang cocok kita berikan masukan. Mendengar aspirasi masyarakat, tapi prinsip setuju. Pemprov atasan kita, Mana kurang pas kita perbaiki beri masukan,” ucapnya.
Untuk kendaran dinas di Pemkab Bangka Barat agar segera dapat menyelesaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kalau kira-kira tidak dipakai lagi tidak berfungsi lagi dihapuskan. Artinya semua kebijakan yang dibangun itu untuk tertib,” tutup H. Sukirman. Senin (30/10/23).||| Tim
Editur : Skt