Tanpa SPK Tambang H. Kat dan Yoyok Cs di Pemali Tetap Berjalan Tak Hiraukan UU Minerba

PEMALI, BANGKA, SKT.COM – Aktivitas tambang timah di wilayah Pemali, Kabupaten Bangka, terus berlangsung meski hingga. Minggu (08/12/24) diduga melanggar aturan dan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Hingga kini, operasi tambang tersebut dilakukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Padahal, persoalan ini telah diberitakan oleh berbagai media, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

H. Kat dan Yoyok Cs, yang disebut-sebut terlibat dalam operasi tambang tersebut, seolah mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Mereka diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan meski tidak memiliki izin yang sesuai. Tindakan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.

“Ini adalah bentuk penjarahan terhadap aset negara. Kita butuh ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan di Bangka. Minggu (08/12).

Keberlanjutan tambang ilegal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Operasi tambang tanpa SPK secara terang-terangan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, hingga saat ini, aktivitas tambang di Pemali tetap berjalan tanpa hambatan.

Publik mempertanyakan alasan lambannya respons dari pihak berwenang, meski persoalan ini sudah menjadi isu nasional. Banyak yang menduga adanya oknum tertentu yang melindungi kegiatan ilegal ini.

“Jika dibiarkan, kerusakan ekologis dan kerugian negara yang diakibatkan akan semakin parah. Kita membutuhkan tindakan segera untuk menghentikan pelanggaran ini,” tambah pengamat hukum tambang ini.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap H. Kat, Yoyok Cs, dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Selain menghentikan kerugian negara, penindakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pemali.

Semua pihak berharap agar pelanggaran ini tidak hanya diungkap, tetapi juga segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Di terbitkan berita ini tim media Purna Polri tetap berlanjut untuk mengkonfirmasi kejanjang yang lebih tinggi,sampai adanya tindakan tegas. Dari  aparat penegak hukum yang berwenang.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *